Menuju konten utama

KPK Cecar Angin Prayitno Soal Aliran Uang Saat Pemeriksaan Pajak

Angin Prayitno Aji diperiksa KPK soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.

KPK Cecar Angin Prayitno Soal Aliran Uang Saat Pemeriksaan Pajak
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berusaha menghindari wartawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Angin diperiksa sebagai saksi.

"Penyidik juga mengkonfirmasi mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 tersebut," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Pada 21 April 2021, Angin sempat dijadwalkan pemeriksaan namun ia mangkir. Angin juga dicegah bepergian ke luar negeri dalam waktu 6 bulan sejak 8 Februari 2021.

Dalam perkara ini KPK belum mengumumkan nama-nama tersangka berikut kontruksi perkara. Hal tersebut seiring dengan kebijakan terbaru dari pimpinan KPK, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penahanan.

Sejauh ini, KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi seperti di Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Kamis (18/3/2021), Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat pada Selasa (23/3/2021), dan Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung, Kamis (25/3/2021).

Dari tiga lokasi itu, KPK menyita berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus tersebut. KPK juga kembali menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama pada Jumat (9/4/2021), namun KPK tidak menemukan barang bukti karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PAJAK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto