tirto.id - Pengamat Pendidikan Indra Charismadji mendesak pemerintah mengevaluasi sistem pendidikan di perguruan tinggi, usai adanya dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Menurut Indra, evaluasi harus dilakukan karena kasus korupsi di perguruan tinggi negeri bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut Universitas Lampung sebagai salah satu perguruan tinggi negeri yang pernah terseret kasus korupsi.
"Kasus korupsi perguruan tinggi negeri bukan yang pertama terjadi, seperti Universitas Lampung dan beberapa lain yang saya tidak ingat. Berarti yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem," ujar Indra kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Menurut Indra, kasus korupsi yang kembali muncul di lingkungan perguruan tinggi negeri harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pendidikan. Ia menilai pembenahan tersebut mendesak untuk mengembalikan pendidikan sebagai hak asasi.
"Tapi pembenahan sistem untuk mengembalikan pendidikan sebagai hak asasi itu urgen," ucapnya.
Namun, Indra meminta publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai kasus yang menjerat Rektor Unsoed. Ia menilai proses hukum harus tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Sebelum lebih jauh, kita butuh kepastian dulu apakah ini politis atau murni pidana. Asas praduga tak bersalah wajib kita hormati dan tempatkan sebagaimana mestinya. Saya tidak mau menjadi hakim dalam kondisi seperti ini," jelasnya.
Indra juga berharap kasus tersebut benar-benar merupakan perkara pidana tanpa kepentingan politik.
"Semoga kasusnya benar-benar pidana murni, tidak ada unsur politisnya," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Bukan cuma soal pengadaan barang dan jasa, dugaan korupsi ini terkait dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
Enam tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang ditetapkan adalah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq; Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayogo; Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto; serta tiga orang dari pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Kasus ini, berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru. KPK menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terjadi pada jalur masuk mandiri yang digelar langsung oleh pihak Unsoed.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































