tirto.id -
Setelah dua kejadian tersebut, Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan udara memantau ketat pengoperasian
Boeing 737 MAX 8 di Indonesia. Seperti diketahui, RI memiliki 12 jenis pesawat jenis ini, 11 dimiliki Lion Air dan satu dimiliki oleh Garuda Indonesia.Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti menjelaskan, pihaknya akan
melakukan pengawasan terhadap maskapai yang masih mengoperasikan pesawat berjenis yang sama di Indonesia. Pengawasan untuk pesawat Boeing 737 Max 8 ini sudah dilakukan sejak Oktober 2018 lalu.“Hingga saat ini kami terus melakukan langkah-langkah perbaikan mulai dari prosedur operasional maupun additional training serta menindaklanjuti Airworthiness Directive yang dikeluarkan Federal Aviation Administration,” jelas dia di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Paolana menjelaskan, selain pengawasan terhadap pengoperasian pesawat Boeing 737 Max 8, pihaknya juga bekerja sama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Boeing maupun lembaga penerbangan dunia seperti FAA untuk terus melakukan evaluasi terkait kecelakaan pesawat jenis Boeing 737 Max 8.
Ia mengatakan, kerja sama ini dibutuhkan dalam peningkatan teknik operasional ataupun tindak lanjut Ditjen Hubud terhadap operasional pesawat jenis Boeing 737 Max 8 selanjutnya.
“Kami juga akan melakukan komunikasi dan pemantauan proses investigasi pesawat jenis Boeing 737 Max 8 yang jatuh di Ethiopia serta berkoordinasi dengan FAA untuk memutuskan langkah lanjut dalam perbaikan operasional Boeing 737 Max 8,” jelas dia.
Setelah kejadian ini pihaknya mengimbau kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk mematuhi prinsip 3S + 1 C dalam penerbangan yaitu Safety, Security, Service dan Compliance (kepatuhan pada aturan yang berlaku) karena keselamatan harus menjadi hal yang utama dalam penerbangan.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri