Menuju konten utama

Empat Pengedar Narkoba Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada keempat terdakwa karena terbukti melakukan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 270 kilogram siap edar.

Empat Pengedar Narkoba Divonis Hukuman Mati
Keempat terdakwa kasus kepemilikan narkoba Ayouw (kiri), Indra Syahputra (kedua kiri), Lukmansyah (kedua kanan) dan Daud (kanan) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/6). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada keempat terdakwa karena terbukti melakukan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 270 kilogram siap edar. ANTARA FOTO/Septianda Perdana
2016/06/22/TIRTO-antarafoto-divonis-hukuman-mati-220616-sp-2.JPG
Dua terdakwa pengedar narkoba Daud (kiri) dan Lukmansyah (kanan) dikawal petugas usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/6). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada keempat terdakwa karena terbukti melakukan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 270 kilogram siap edar. ANTARA FOTO/Septianda Perdana
2016/06/22/TIRTO-antarafoto-bandar-dituntut-seumur-hidup-220616-af.JPG
Terdakwa bandar narkoba serta pemilik 1,6 ton ganja kering Badri alias Anom menyimak pembacaan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Rabu (22/6). Tim Jaksa Penuntut umum yang diketuai Ibnu Laden menuntut Badri dengan hukuman seumur hidup karena dinilai terbukti memiliki ganja kering sebanyak 1,6 ton serta mengedarkanya. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada keempat terdakwa karena terbukti melakukan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 270 kilogram siap edar.
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Fotografer: Taufik Subarkah