Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada keempat terdakwa karena terbukti melakukan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 270 kilogram siap edar.
Empat Pengedar Narkoba Divonis Hukuman Mati
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada keempat terdakwa karena terbukti melakukan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 270 kilogram siap edar.