tirto.id - Wali Kota Kupang periode 2012-2017, Jonas Salean, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan NTT untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset milik Pemkab Kupang senilai Rp5,9 miliar.
Jonas tiba di Kejaksaan NTT di Kupang pada Kamis (16/10/2025) siang. Politikus Golkar itu menggunakan baju kemeja putih, celana krem, dan sandal sepatu berwarna hitam. Dia didampingi kuasa hukumnya, M Soru.
Jonas dipanggil setelah sebelumnya mangkir pada 3 Oktober lalu dengan alasan kesehatan. Penyidik kemudian langsung menetapkan Jonas sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, ketika dikonfirmasi, mengatakan Jonas tiba pada Kamis pagi. "Iya, benar beliau sudah penuhi panggilan penyidik," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Jonas menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Kupang periode 2002–2007.
Raka mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, Jonas yang juga mantan Wali Kota Kupang periode 2012-2017, diduga mengalihkan kepemilikan tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak yang tidak berhak.
Pemindahan itu dilakukan melalui penerbitan Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling antara tahun 2004 hingga 2013.
Dari penyidikan, terungkap tiga sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan, masing-masing atas nama Jonas seluas 420 meter persegi pada 2013, Petrus Krisin 400 meter persegi pada tahun 2014, dan Yonis Oesina 400 meter persegi pada 2014.
Terkait kemungkinan Jonas akan langsung ditahan usai diperiksa, Raka mengatakan semuanya tergantung pada proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
Sampai berita ini diturunkan pukul 16.27 WITA, Jonas Salen masih jalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati NTT.
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































