Menuju konten utama

Eks Pimpinan KPK M Jasin Diperiksa soal Laporan Eks Mentan SYL

Mochammad Jasin memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Eks Pimpinan KPK M Jasin Diperiksa soal Laporan Eks Mentan SYL
Ketua KPK Agus Rahardjo berbincang dengan mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin saat memberikan keterangan pers bersama sejumlah pegiat antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

M Jasin diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Ia mengenakan kemeja batik berwarna biru dengan topi berwarna abu-abu saat tiba sekira pukul 10.16 WIB.

M Jasin belum bisa memberikan komentar soal jadwal pemeriksaan hari ini. Ia hanya melambaikan tangan dan meminta pers untuk menunggu sambil berjalan ke dalam gedung.

“Nanti nanti,” ucap singkat Jasin sam.bil berjalan masuk ke gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (18/10/2023) dilansir dari Antara.

Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah memeriksa Wakil Ketua KPK Saut Situmorang periode 2015-2019 untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus pemerasan pimpinan lembaga anti rasuah itu terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Iya saya datang sebagai saksi ahli. Walau enggak ahli banget. Tapi, mungkin penyidik anggap ahli, oke silakan," katanya menjawab pers, saat tiba di Gedung Promoter Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (17/10).

Saut juga menegaskan kedatangannya juga bukan untuk membuka secara gamblang kasus pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK tersebut.

"Bukan soal buka-bukaan, kayak ada yang ditutup-tutupi? Kayaknya enggak ada yang ditutupi di sini. Itu menghalangi penyidikan, " kata Saut.

Baca juga artikel terkait PEMERASAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto