Menuju konten utama

Saut Situmorang Sebut Firli Melanggar Aturan saat Bertemu SYL

Saut Situmorang mengatakan, Firli Bahuri yang menemui SYL pada 2022 merupakan tindakan yang menyalahi Pasal 36 UU KPK.

Saut Situmorang Sebut Firli Melanggar Aturan saat Bertemu SYL
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023). Saut Situmorang diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang melibatkan pimpinan KPK. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 5 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Saut mengaku dimintai tanggapan soal Pasal 36 dan 65 Undang-undang (UU) KPK. Menurut dia, jelas dalam Pasal 36 UU KPK, pimpinan KPK dilarang menemui pihak yang sedang terseret perkara.

"Dilarang dengan alasan apapun, tidak diperkenankan, pimpinan KPK itu bertemu dengan orang yang sedang berperkara. Tidak bolehnya [dijelaskan] di Pasal 36-nya," kata Saut usai diperiksa.

Saut menjelaskan, Firli yang menemui SYL pada 2022 merupakan tindakan yang menyalahi Pasal 36 UU KPK. Sebab, pengaduan masyarakat atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) masuk ke KPK pada 2021 silam. Selanjutnya, pertemuan antara SYL-Firli di tempat bulu tangkis berlangsung pada 2022. Lalu, penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan dengan SYL yang menjadi tersangkanya dimulai pada September 2023.

"Jadi perkara itu, perkara yang sedang ditangani itu [kasus dugaan korupsi di Kementan], dimulai pada saat pengaduan masyarakat masuk di KPK [pada 2021]," urai Saut.

Dalam kesempatan yang sama, Saut mengatakan, Pasal 65 UU KPK menyatakan pimpinan KPK akan dipidana 5 tahun penjara jika ketahuan bertemu dengan pihak yang berperkara.

Saut menambahkan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK idealnya menindaklanjuti adanya pertemuan antara Firli-SYL. Pasalnya, Dewas KPK disebut mendapatkan gaji dari uang rakyat untuk mengontrol pimpinan KPK.

"Harusnya, Dewas-nya sudah mulai bekerja kalau memang itu terjadi. Tapi sampai hari ini kita enggak dengar kan (tindak lanjut dari Dewas KPK)," kata Saut.

Untuk diketahui, dokumentasi pertemuan antara Firli-SYL beredar luas beberapa pekan lalu. Firli mengaku menemui SYL di lapangan bulu tangkis di daerah Jakarta Barat pada Maret 2022. Menurut dia, pertemuan itu disaksikan banyak orang dan berlangsung di tempat terbuka.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Dua di antaranya adalah SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Di sisi lain, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan pada 11 Oktober 2023. SYL mengundurkan diri dari jabatan menteri pertanian akibat terjerat perkara tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang