Menuju konten utama

Eks Petinggi PT PPN Edward Bantah Korupsi, Klaim Bawa Untung

Pengacara Edward Corne membantah dakwaan JPU yang menyebut Edward memberikan perlakuan istimewa ke dua perusahaan Singapura sesuai dakwaan.

Eks Petinggi PT PPN Edward Bantah Korupsi, Klaim Bawa Untung
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Riva Siahaan (kiri), Maya Kusmaya (tengah) dan Edward Corne (kiri) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Sidang dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, dan mantan VP Trading Operation itu beragendakan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) sekaligus terdakwa korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina 2018-2023, Edward Corne, mengklaim bahwa aksinya kepada BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd membawa keuntungan karena membuat PT PPN mendapatkan harga BBM paling rendah dari perusahaan lain.

Pengacara Edward Corne, Kresna Hutahuruk, pun membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut dirinya telah memberikan perlakuan istimewa ke BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd.

"Proses komunikasi dan negosiasi yang dilakukan oleh terdakwa dan tim pengadaan justru membuat PT PPN berhasil menurunkan harga penawaran dan mendapatkan harga pengadaan BBM yang efisien baik dari pihak BP Singapura maupun Sinochem International Oil maupun dari pemenang tender yang lainnya," kata Kresna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

Sebelumnya, JPU menyebut menyebut Edward Corne mengistimewakan kedua perusahaan tersebut dengan memberi tambahan waktu penawaran dan informasi alat pengadaan dalam proses impor produk kilang gasolin RON 90 dan RON 92 periode semester I-2023 yang kemudian dimenangkan oleh BP Singapura dan Sinochem.

Menurut kuasa hukum, JPU tidak cermat dalam membuat dakwaan. JPU dinilai telah mengetahui bahwa proses tender pengadaan produk kilang BBM tidak sama dengan pengadaan barang dan jasa lainnya.

"Tim JPU sendiri dalam surat dakwaannya juga telah mengakui bahwa proses tender pengadaan produk kilang BBM berbeda dengan pengadaan barang dan jasa pada umumnya sebagaimana bahwa dalam pengadaan produk kilang BBM," ujarnya.

Kresna juga menyampaikan bahwa tindakan kliennya tersebut tidak merugikan negara sebesar Rp285 trilin sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebagaimana eksepsi terhadap Riva Siahaan, Kresna juga menyebut dakwaan terhadap Edward yang disebut merugikan negara Rp285 triliun hanyalah cerita fiksi belaka.

"Karena kerugian keuangan negara akibat perbuatan Saudara menjadi cerita fiksi yang tidak masuk akal untuk untuk terdakwa," kata Kresna.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher