Menuju konten utama

Eks Petinggi Jiwasraya dan Dua Pihak Swasta Diperiksa Kejagung

Tiga saksi terperiksa oleh Kejaksaan Agung hari ini dari unsur PT Jiwasraya dan dua orang dari pihak swasta.

Eks Petinggi Jiwasraya dan Dua Pihak Swasta Diperiksa Kejagung
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

tirto.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman mengatakan, masih memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya, hingga Senin (30/12/2019) pukul 20.00.

Saksi yang terperiksa yakni Eldin Rizal Nasution, pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya pada 2017.

Saksi lainnya adalah Stephanus Turangan, Direktur Utama PT Trimegah dan Yosep Chandra sebagai Direktur PT Propersa.

Awalnya saksi yang akan diperiksa pada hari Senin adalah Eldin Rizal Nasution dan Asmawi Syam selaku Mantan Direktur Utama PT Jiwasraya.

"Kemudian ternyata Pak Asmawi pada Jumat (27/12/2019) sore kemarin setelah salat Jumat, yang bersangkutan datang untuk diminta diperiksa karena hari ini (30/12/2019) ada acara atau kegiatan yang tak bisa ditinggalkan," kata Adi saat ditemui di depan Gedung Bundar Jampidsus, kompleks Kejaksaan Agung, Senin malam.

"Saya kira itu patut dihargai sehingga tim penyidik melakukan pemeriksaan dan sudah selesai pada jumat kemarin. Sudah tuntas," lanjut dia.

Ternyata, kata Adi, tim penyidiknya juga melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi lainnya, yaitu Stephanus dan Yosep.

"Dan dua-duanya hari ini datang. Jadi hari ini kami meneriksa tiga orang saksi yang sekarang sedang berlanjut. Iya [masih dalam pemeriksaan]," katanya.

Rencananya, besok (31/12/2019) akan ada pemeriksaan lagi untuk dua saksi lainnya. Dan pasca tahun baru akan dilaksanakan pemeriksaan lagi pada 6-8 Januari 2020 mendatang.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menduga ada tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai 2018 dalam kasus PT Jiwasraya.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata), berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.

Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp13,7 triliun.

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Bisnis
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali