Menuju konten utama
Kasus BLBI

Eks Kepala BPPN Syafruddin Temenggung Divonis 13 Tahun Penjara

Syafruddin menyatakan banding setelah mendengar putusan hakim.

Eks Kepala BPPN Syafruddin Temenggung Divonis 13 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/18.

tirto.id - Majelis hakim tindak pidana korupsi memvonis mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung selama 13 penjara. Selain itu, Syafruddin juga dikenakan denda sebesar Rp 700 juta subsider 3 bulan.

Syafruddin dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pemberian surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar 700 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Hakim meyakini Syafruddin telah merugikan negara Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL). Kerugian tersebut berawal saat Syafruddin berusaha menghapus utang Bank Dagang Nasional Indonesia yang diajukan PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) dan PT Wahyuni Mandira (PT WM). Selanjutnya, Syafruddin mengajukan ke rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Hal yang dilakukan Syafruddin untuk menghilangkan hak tagih terhadap Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL membuat pemerintah tidak bisa menagih utang BLBI yang dipinjam Sjamsul. Negara hanya mendapat Rp 220 miliar dari total penerimaan negara yang mencapai Rp 4,8 triliun atas penjualan aset PT DCD dan PT WM.

Hakim menilai perbuatan Syafruddin telah melanggar pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Namun, hukuman Syafruddin lebih rendah daripada tuntutan Jaksa yang menuntut Syafruddin selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dalam pertimbangan vonis, hal yang memberatkan Syafruddin adalah sikap yang tidak mendukung pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatan, serta melakukan tindak pidana korupsi secara luar biasa. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Syafruddin belum pernah dipidana dan berperilaku sopan.

Setelah mendengar putusan hakim, Syafruddin menyatakan banding. Ia tidak rela untuk dihukum. Bahkan, mantan Kepala BPPN itu langsung menginstruksikan pendaftaran banding.

"Kami minta kepada tim penasihat hukum kami saat ini juga kami minta untuk segera mendaftarkan nota pengajuan banding," kata Syafruddin setelah mendengar vonis hakim.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BLBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto