tirto.id - Eks Bendahara RSUD Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial FM (49), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ende. Dia diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan penerimaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ende.
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, mengatakan, tersangka FM menjabat sebagai bendahara penerimaan dari 2022 hingga April 2024. Selama menjabat, FM diduga menggelapkan dana sebesar Rp1,9 miliar.

Kasus ini terungkap setelah adanya pergantian bendahara penerimaan pada 2 Mei 2024. Dalam proses serah terima, ditemukan selisih antara jumlah dana yang diterima kasir dengan yang disetorkan ke rekening resmi BLUD.
Joni Mahardika bilang, Direktur RSUD Ende kemudian membentuk tim internal untuk melakukan audit. Hasilnya, menunjukkan ada dugaan kuat penggelapan dana oleh bendahara lama.
"Modus yang digunakan FM adalah dengan tidak menyetorkan sebagian dana pelayanan umum ke rekening BLUD RSUD Ende serta menyusun laporan pertanggungjawaban palsu," ungkap Joni Mahardika, pada Rabu (21/5/2025).
Joni Mahardika melanjutkan, dana dari periode Januari hingga April 2024 diketahui digunakan untuk menutupi kekurangan setoran dari Oktober hingga Desember 2023.
Motif dari tindakan FM diketahui untuk keperluan pribadi serta sebagian digunakan untuk operasional RSUD.
Atas perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 3 subsider Pasal 8 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Pemeriksaan juga melibatkan 34 orang saksi yang terdiri dari pejabat anggaran, tata usaha, bendahara, kasir, hingga sopir dan petugas keamanan RSUD Ende," tandas Joni Mahardika.
Penulis: Mario Wihelmus PS
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































