tirto.id - Kolonel Inf. (Purn.) Dr. Eka Yogaswara, S.H., MM., MH., selaku cucu pemilik tanah adat di Jalan Kapten Piere Tendean No. 41, Jakarta Selatan, menyampaikan surat terbuka kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Dalam pernyataannya, Eka memohon perlindungan hukum dan keadilan atas perkara sengketa tanah yang menurutnya telah menjadi persoalan hukum yang berkepanjangan.
Eka menyampaikan bahwa dirinya saat ini menghadapi proses hukum atas tuduhan penyerobotan tanah yang menurutnya merupakan tanah milik adat keluarganya dan telah dimiliki secara turun-temurun sejak 1937 hingga sekarang. Ia menilai proses hukum tersebut telah mengkriminalisasi dirinya dan para ahli waris, sementara menurutnya terdapat persoalan hukum yang perlu diperiksa kembali, termasuk terkait nebis in idem dan daluwarsa.
“Kami hanya mempertahankan hak dan nama baik keluarga yang dituduh menyerobot tanah negara. Tidak ada niat jahat dari kami untuk melakukan perbuatan pidana. Haram bagi kami dan para ahli waris untuk memakan hak orang lain,” ujar Eka.
Eka menegaskan bahwa pihak keluarga memiliki bukti kepemilikan tanah adat berupa Girik C Nomor 585 dan Girik C Nomor 175, beserta dokumen pendukung lainnya yang menurutnya telah diakui pemerintah dan belum pernah dibatalkan.
Ia juga menyoroti sejarah penyelesaian tanah tersebut. Menurut Eka, Negara melalui Departemen Penerangan sebelumnya pernah menyatakan kesediaan untuk membayar dan menyelesaikannya dengan para ahli waris tahun 1985 dan 1987. Selain itu, menurutnya, pernah terdapat perjanjian perdamaian pada 1998 antara pihak para ahli waris dengan pihak Departemen Penerangan, namun kewajiban Negara tersebut hingga kini belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan.
Eka juga mempertanyakan dasar klaim PT. Produksi Film Negara (PFN) (Persero) atas tanah tersebut. Menurutnya, dokumen yang menjadi dasar klaim adalah Sertifikat Sementara Hak Pakai Nomor 75 atas nama Departemen Penerangan, dengan asal tanah yang tercantum sebagai bekas Eigendom Verponding Nomor 6934 padahal faktanya sesuai pengakuan BPN adalah tanah adat.
Namun, Eka merujuk pada dokumen Kantor Pertanahan Jakarta Selatan yang menurutnya menunjukkan belum adanya catatan peralihan Hak Pakai Nomor 75 kepada PT. Produksi Film Negara (PFN) (Persero). Atas dasar itu, ia meminta agar status dan riwayat hak atas tanah tersebut diperiksa secara menyeluruh dan terbuka.
Eka juga mempersoalkan adanya tuntutan pengosongan tanah dalam proses perkara tersebut. Menurutnya, tanah yang dipersoalkan merupakan tanah adat dan bukan tanah milik TNI, sehingga ia mempertanyakan dasar kewenangan pihak yang meminta pengosongan terhadap objek tersebut.
“Kami telah dikriminalisasi, dizalimi, dan merasa hak-hak kami sebagai warga negara dilanggar. Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya memohon perlindungan hukum dan keadilan agar seluruh bukti dan sejarah tanah ini diperiksa secara objektif,” tegas Eka.
Melalui surat terbukanya, Eka meminta Presiden Republik Indonesia untuk memberikan perhatian dan perlindungan hukum agar persoalan tanah Tendean 41 dapat diselesaikan secara adil berdasarkan dokumen, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mohon perlindungan hukum dan keadilan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia. Kami percaya negara harus hadir untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” tutup Eka.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id

































