Menuju konten utama

Dwi Ayu Ceritakan Detik-Detik Dianiaya oleh Anak Bos Toko Roti

Saat Ayu mencoba mengambil tas dan telepon genggamnya yang tertinggal di dalam ruangan, dirinya kembali mendapat serangan.

Dwi Ayu Ceritakan Detik-Detik Dianiaya oleh Anak Bos Toko Roti
Korban penganiaya anak bos tokoh roti di Jaktim, Dwi Ayu Darmawati, saat jumpa pers di Gedung Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selada (17/12/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Seorang mantan pegawai toko roti, Dwi Ayu Darmawati, menceritakan detik-detik insiden naas yang dialaminya saat bekerja di Toko Roti Lindayes Cake & Bakery, pada 17 Oktober 2024 pukul 21.00 WIB. Konon, Ayu menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh anak pemilik toko berinisial GSH.

Ayu mengaku insiden bermula ketika pelaku GSH meminta makanan yang dipesan melalui layanan pengantaran untuk diantar ke kamar pribadinya. Namun, Ayu kala itu menolak karena bukan bagian dari tugasnya.

"Saya menolak, karena itu bukan bagian dari tugas saya," kata Ayu, saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Penolakan itu justru memancing amarah pelaku. Sebelum kejadian, pelaku bahkan pernah melontarkan kata-kata kasar kepada korban.

"Kata-kata kasar seperti orang miskin dan babu. Orang miskin kayak elu gak bisa masukin gua ke penjara, gua ini kebal hukum," tutur Ayu.

Menurut Ayu, saat dirinya kukuh menolak permintaan pelaku, situasi makin memanas. Pelaku lantas melemparkan berbagai barang ke arah korban, termasuk patung, bangku, dan mesin EDC.

Saat Ayu mencoba mengambil tas dan telepon genggamnya yang tertinggal di dalam ruangan, dirinya kembali mendapat serangan. Ayu mengaku barang-barang seperti kursi dan loyang kue dilemparkan hingga mengenai kepalanya, yang mengakibatkan luka berdarah.

"Saya kabur ke belakang, ke area oven, tapi tetap dilempari barang-barang. Akhirnya kepala saya kena loyang kue sampai berdarah," tukas Ayu.

Ayu memang sempat mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya, tetapi ditahan oleh adik pelaku. Ia dan rekan-rekan karyawan akhirnya meminta perjanjian tertulis agar Ayu tidak lagi diminta untuk melayani permintaan pribadi pelaku. Sayangnya, insiden kekerasan tersebut terus saja berulang.

"Ada cerita juga sempat dikasih, dikirim pengacara dari pelaku. Tapi awalnya saya nggak tahu kalau itu dari pelaku. Dia ngakunya dari LBH utusan Polda," pungkas Ayu.

Sebelumnya, polisi menangkap GSH di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Personel gabungan dari Direktorat Krimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polrestro Jaktim menangkap terduga pelaku GSH di Hotel Anugerah, Sukabumi pada Minggu malam (15/12/2024).

"Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dikutip Antara, Senin (16/12/2024).

Nicolas menegaskan bahwa, pelaku tidak kebal hukum. Apalagi saat ini kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.

"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang