tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) pembangunan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Pelaporan dugaan praktik rasuah itu dilayangkan Boyamin, ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung).
Boyamin mengungkapkan bahwa proses penyelidikan dugaan kasus itunsudah dilakukan oleh jajaran JAM Pidsus, sehingga laporan darinya dapat memperkuat penyelidikan tersebut. Dalam laporannya, Boyamin turut membawa bukti berupa salinan akta jual beli.
"Terbitnya sertifikat di atas laut itu saya meyakini palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 80-an, 70-an, empang dan lahan. Artinya, itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat," kata Boyamin, kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
Boyamin menuturkan penerbitan SHGB berujung pemasangan pagar laut itu melanggar Pasal 9 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Boyamin mengatakan apabila menelisik ke belakang, semua diduga berawal dari informasi adanya reklamasi pada 2012.
"2012 itu kemudian ada isu mau ada reklamasi dan sebagainya. Kemudian, warga banyak yang membeli segel tahun 80-an ke kantor pos Teluknaga dan ke Jakarta," tutur Boyamin.
Boyamin melaporkan sejumlah kepala desa, yakni di Desa Kohod, Kronjo, Tanjung Kait, dan Pulau Cangkir, yang diduga ikut mengurus SHM dan SHGB sejak 2012.
Boyamin berharap proses pengusutan kasus dugaan korupsi ini juga mengarah kepada Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Tipikor. Dia membeberkan berdasar keterangan warga setempat bahwa pihak Kejagung sudah mencari sejumlah data terkait ke lokasi yang diharapkan bisa mempercepat proses hukum tersebut.
"Di dalam surat saya, ada saksi ahli yang siap memberikan keterangan, ada juga saksi jabatan, yaitu Pak Nusron Wahid saya masukan juga. Jadi, saksi di sini karena beliau yang paling tahu itu sekarang dan sudah mencabut 50 HGB dan mengatakan itu cacat formal," tukas Boyamin.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama