Menuju konten utama

Duduk Perkara Bupati Purwakarta Disomasi karena Lirik Lagu

Bupati Purwakarta Om Zein disomasi terkait lirik lagu yang dinilai merendahkan perempuan. Simak alasan somasi dan klarifikasi yang disampaikannya.

Duduk Perkara Bupati Purwakarta Disomasi karena Lirik Lagu
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein. ANTARA/HO-Pemkab Purwakarta
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jabar Bantuan Hukum melayangkan somasi terbuka kepada Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein), terkait lagu berbahasa Sunda berjudul “Lalaki Langit Lalanang Bejad” yang diunggah melalui kanal YouTube-nya pada 18 Januari 2026. Alasan somasi karena lagu tersebut dinilai merendahkan perempuan.

Melalui unggahan di akun Instagram @jabarbantuanhukum pada 1 Juli 2026, lembaga non pemerintah yang memberikan konsultasi dan bantuan hukum secara gratis itu menuliskan pernyataan sikap mereka terhadap lagu Bupati Purwakarta Om Zein itu.

Dalam pernyataannya, lembaga tersebut menegaskan bahwa meskipun kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental setiap warga negara, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut dan tetap dibatasi oleh ketentuan hukum, terutama ketika ekspresi yang disampaikan diduga mengandung unsur yang merendahkan martabat manusia, khususnya perempuan.

Jabar Bantuan Hukum menyatakan bahwa setelah melakukan analisis yuridis dan semiotika hukum terhadap lirik lagu tersebut, mereka menemukan adanya muatan yang dianggap bersifat misoginis, merendahkan derajat perempuan, serta berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap kelompok perempuan.

Dalam pandangan mereka, isi karya tersebut diduga mengandung objektifikasi seksual dan stereotip yang dapat dikategorikan sebagai bentuk degradasi martabat manusia dalam ruang publik digital, sehingga dinilai berpotensi melanggar norma hukum dan sosial yang berlaku.

Lebih lanjut, dalam dokumen somasi bernomor 023/SOM/JBH/VII/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Jabar Bantuan Hukum Rian Bintana Hasan, S.H., dan Sekretaris Jenderal Richand Prasalela, S.H., lembaga tersebut menguraikan dasar-dasar hukum yang mereka gunakan sebagai landasan keberatan.

Mereka merujuk pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya terkait kekerasan seksual non-fisik berbasis elektronik, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan atas kehormatan dan martabat setiap orang.

Dalam argumentasinya, mereka menilai bahwa konten dalam lagu tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk komunikasi yang merendahkan dan melecehkan kehormatan kelompok gender tertentu melalui media elektronik.

Berdasarkan temuan tersebut, Jabar Bantuan Hukum mengajukan sejumlah tuntutan meliputi penghentian seluruh aktivitas distribusi, produksi, dan monetisasi lagu di berbagai platform digital seperti YouTube, Spotify, TikTok, dan media lainnya, permintaan klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka kepada publik, khususnya perempuan Indonesia, yang diminta dipublikasikan di media massa nasional serta seluruh akun media sosial selama 30 hari berturut-turut, serta penarikan permanen karya tersebut dari ruang publik digital.

Mereka juga memberikan tenggat waktu selama 3x24 jam untuk memberikan respons dan menyatakan bahwa apabila tidak dipenuhi, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Klarifikasi Bupati Purwakarta atas Lagunya yang Kontroversial

Seiring dengan meningkatnya sorotan dan perdebatan di media sosial, Om Zein akhirnya memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan persepsi publik yang berkembang. Ia menegaskan bahwa karya tersebut bukanlah bentuk sindiran ataupun upaya untuk menyinggung kelompok tertentu, melainkan sebuah karya reflektif yang lahir dari proses panjang introspeksi pribadi.

Menurut penjelasannya, lagu dan puisi tersebut sebenarnya sudah ditulis sejak tahun 2020 dan merupakan bentuk renungan atas perjalanan hidupnya sendiri, khususnya terkait evaluasi terhadap sikap dan perilaku masa lalunya yang ia sebut sebagai fase kenakalan.

"Itu puisi dan lagu diciptakan tahun 2020, bercerita tentang diri saya sendiri. Berawal dari renungan atas perilaku saya sendiri yang menurut saya saat itu saya nakal," ujar Om Zein dikutip dari laman resmi Pemkab Purwakarta (1/7/2026).

Om Zein menyampaikan bahwa lirik-lirik yang terdapat dalam karya tersebut merupakan ekspresi kejujuran emosional dan spiritual atas kesadaran dirinya di masa lalu.

"Saya bersyukur Tuhan menciptakan saya jadi lelaki. Mungkin jika saya diciptakan jadi perempuan, terjadi apa yang saya pikirkan karena saya belum bisa menjaga diri,” tambahnya.

Lebih lanjut, Om Zein menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman atau tersinggung dengan isi lagu tersebut, meskipun ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk merendahkan atau menyinggung kelompok tertentu.

"Saya mohon maaf jika ada pihak yang merasa tidak nyaman dengan lirik lagu itu. Namun tidak bermaksud menyinggung pihak tertentu. Itu murni cerita tentang diri saya sendiri," tuturnya.

Baca juga artikel terkait BUPATI PURWAKARTA atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra