tirto.id - Polres Metro Jakarta Pusat membenarkan adanya penangguhan penahanan dua anak berhadapan hukum (ABH) dalam kasus penyiraman air keras di Jakarta Pusat. Penangguhan penahanan ini disuarakan keluarga korban dan viral di media sosial karena kasusnya pun belum sampai ke pengadilan sampai saat ini.
Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta menerangkan, dalam kasus ini kedua ABH atas nama AFZ alias D dan RS alias M ditangguhkan sejak 15 Maret 2025.
"Alasan dikarenakan adanya permohonan penangguhan dari orang tua anak dan menjamin tidak akan mempersulit proses penyidikan, status masih anak dan masih memerlukan bimbingan dari orang tua, dilakukan wajib lapor setiap hari selama proses hukum berjalan," kata Rita saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/4/2026).
Rita menerangkan, sampai sekarang kedua ABH masih kooperatif melaksanakan wajib lapor. Di sisi lain, berkas perkara kedua ABH tengah dalam proses di jaksa penuntut umum (JPU) untuk menunggu dinyatakan lengkap (P21).
Dijelaskan Rita, kasus ini berawal dari adanya dua kelompok remaja yang janjian untuk melakukan perang sarung, yakni Bocipan sebagai kubu korban dan Wardul bagian dari ABH. Selesai salat tarawih, kelompok Bocipan sekitar 15 orang kumpul di lapangan timbul, Kamis (26/2/2026).
"Anak pelaku AFZ meminjam gayung ke anak saksi AR. Setelah dapat gayung, anak pelaku AFZ menuangkan cairan kimia HCL ke gayung dan bonceng motor anak pelaku RS alias M," tutur Rita.
Sekitar pukul 21.30 WIB, kelompok Bocipan bertemu kelonpok Wardul di Jln. Johar Baru IVA, Johar Baru, Jakpus, terjadi tawuran. Saat tawuran, anak pelaku mengejar anak korban yang lari paling belakang.
"Anak pelaku MFZ menyiramkan cairan kimia dengan gunakan gayung ke arah wajah anak korban. Kemudian, pada tanggal 27 Februari 2026, kami mulai melakukan penyelidikan terhadap tujuh anak, melakukan cek TKP (tempat kejadian perkara), dan meminta visum korban," ungkap Rita.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id





























