tirto.id - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menyoroti banyaknya jabatan fungsional dan struktural yang kosong pada sejumlah pos strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Politisi Demokrat ini meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta segera mengisi jabatan yang kosong di Pemprov DKI. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dinilai akan lebih optimal lagi.
“Ini [kekosongan jabatan] harus [segera diisi]. Tidak boleh diisi di kemudian hari. Makanya, salah satu yang harus diperbaiki adalah soal sistem di kepegawaian,” ujar Mujiyono dalam keterangan yang diterima, Rabu (31/7/2024).
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD DKI, William Aditya, menyayangkan banyaknya jabatan yang kosong di Pemprov DKI. Jabatan kosong ini lantas diisi oleh pelaksana tugas (plt) hingga berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan.
Politisi PSI ini menilai kekosongan jabatan terjadi lantaran Pemprov DKI kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten.
“Fenomena plt ini terus berjalan, artinya kita kekurangan orang. Bahkan, kepala BKD-pun [diisi oleh] plt, dan beberapa Lurah, seperti Kapuk. Padahal, itu [Kapuk] wilayah yang sangat luas, tapi lurahnya plt. [Plt Lurah Kapuk] dengan kelurahan Cengkareng Timur, mereka bertahun-tahun plt," urainya.
Karena itu, William meminta BKD DKI agar membangun sebuah sistem talent pool untuk memetakan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) sebagai soluei atas kekosongan jabatan tersebut.
Ia menyarankan ASN yang mengikuti kegiatan tersebut terdiri dari pejabat administrator, pengawas, dan pejabat fungsional.
“Ini harus diatensi dari BKD DKI untuk menyelesaikan masalah plt, kita harus membangun sistem Talent Pool berbasis digital,” sebutnya.
Untuk diketahui, berdasar catatan Tirto, berikut merupakan sejumlah pejabat yang kosong di Pemprov DKI:
• Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI
• Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI
• Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI
• Kepala Sekretariat Dewan (Sekwan) DKI
• Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI
• Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI
Sementara itu, Plt BKD DKI, Syaefuloh Hidayat, berujar pihaknya telah mempercepat proses pengisian jabatan kosong di Pemprov DKI. Menurut dia, pengisian jabatan kosong memakan waktu lama lantaran proses seleksi jabatan tersebut yang panjang.
Proses awal pengisian jabatan kosong adalah pengusulan nama kepala dinas/badan terkait oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Inspektorat DKI kemudian akan melakukan asesmen terhadap nama yang diusulkan.
“Setelah selesai diproses, lalu diusulkan untuk eselon tiga ke Badan Kepegawaian Negara [BKN]. Baru, setelah lulus di BKN, rekomendasi ke Kemendagri. Setelah lulus, kita baru lakukan pelantikan,” sebut Syaefuloh.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang