tirto.id - DPRD Jawa Barat membantah keterlibatan dalam menyetujui penghentian Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk sekolah swasta pada APBD 2026. Anggota Komisi V DPRD Jabar, Maulana Yusuf Erwinsyah, menyebut penghapusan anggaran senilai hampir Rp600 miliar tersebut sebagai langkah sepihak dari pihak eksekutif yang mengabaikan fungsi penganggaran legislatif.
“Tidak ada satu pun kesepakatan dari DPRD untuk menghentikan BPMU. Program itu justru hasil perjuangan kami di DPRD,” kata Maulana dihubungi kontributor Tirto, Kamis (29/1/2026).
Maulana mengungkap, rencana penghapusan BPMU sempat akan dilakukan pada 2025. Namun, dewan mempertahankannya dengan skema dan besaran yang sama, yakni Rp600.000 per siswa sekolah swasta, dengan total anggaran mendekati Rp600 miliar.
Persoalan tersebut, kata Maulana, muncul lagi saat pembahasan anggaran 2026. Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar mengusulkan perubahan skema dengan alasan anggaran terlalu besar.
Skema baru pun usulkan, berupa beasiswa personal sebesar Rp2,4 juta dan beasiswa operasional Rp1,2 juta per siswa. Sehingga total bantuan menjadi Rp3,6 juta. Namun penerima bantuan dibatasi, yakni berdasarkan Desil I atau kelompok miskin ekstrem.
“Secara angka memang lebih besar, tapi penerimanya jauh lebih sedikit. Ini berbeda dengan BPMU yang sifatnya lebih merata,” bebernya.
Maulana mengungkapan, pembahasan awal, anggaran bantuan sempat direncanakan Rp250 miliar. Tetapi dalam rapat RKUA-PPAS, DPRD dan Pemprov Jabar menyepakati anggaran Rp120 miliar untuk APBD murni 2026. Angka itu disebut telah diketok dan disetujui bersama.
Namun, masalah baru muncul saat DPRD mendapati dokumen penggunaan anggaran 2026 dari Disdik Jabar yang tidak lagi mencantumkan bantuan bagi sekolah swasta. Ia menjelaskan, temuan itu terungkap dalam rapat evaluasi pembangunan sekolah tahun anggaran 2025 di Pangandaran, Sukabumi, dan Bogor.
“Kami merasa dibodohi. Anggaran sudah disepakati, tapi tiba-tiba dihapus tanpa pembahasan dengan DPRD,” ungkap.
Ia menjelaskan, Disdik Jabar mengklarifikasi bahwa penghapusan dilakukan seusai berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar. Maulana menjelaskan, dewan tetap menolak alasan tersebut dan juga menolak opsi memasukkan kembali bantuan melalui APBD Perubahan.
“Kalau sudah disepakati di anggaran murni lalu dihapus dan dijanjikan masuk perubahan, itu tidak bisa diterima,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menjelaskan BPMU untuk sekolah swasta tidak dihapus dan dihilangkan, melainkan dialihkan cara pemberiannya.
“Yang biasanya uangnya diberikan melalui sekolah atau yayasan yang disebut dengan BPMU hari ini dibuat dalam bentuk bantuan program beasiswa untuk masyarakat yang tidak mampu di sekolah swasta digratiskan atau bayarannya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Dedi dalam keterangannya.
Dedi menjelaskan, Pemprov Jabar bukan hanya menanggung pembiayaan sekolahnya. Namun, menanggung juga perlengkapan sekolahnya.
“Karena ini bagian dari komitmen kami untuk membangun rasa adil dalam bidang pendidikan sehingga masyarakat miskin itu bisa sekolah di sekolah swasta dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah,” tandasnya.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































