tirto.id - DPRD DKI Jakarta membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam Rapat Paripurna, Senin (9/3/2026). Keduanya adalah Ranperda tentang Pembangunan Keluarga dan Rancangan Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Agenda rapat paripurna kali ini diawali dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas dua ranperda. Lalu, rapat dilanjutkan dengan penyampaian jawaban gubernur untuk menanggapi pandangan fraksi-fraksi.
Ranperda Pembangunan Keluarga
Di rapat paripurna ini, sejumlah fraksi menyoroti pentingnya indikator kinerja pembangunan yang terkait dengan keluarga. Pendapat tersebut disuarakan Fraksi PKS, Demokrat-Perindo, NasDem, Gerindra, PAN, dan Golkar.
Fraksi-fraksi itu mendorong agar Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga (IPKK) menjadi salah satu indikator kinerja utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta.
Indikator itu dinilai penting guna memotret kondisi keluarga secara lebih komprehensif yang mencakup aspek kesejahteraan, ketahanan, serta partisipasi keluarga dalam pembangunan.
Beberapa fraksi juga menyoroti pentingnya penguatan Sistem Informasi Keluarga. Fraksi Demokrat-Perindo, Gerindra, Golkar, dan NasDem mendorong pembentukan sistem berbasis digital dan terintegrasi untuk menyediakan data yang akurat sebagai dasar kebijakan pembangunan keluarga.
Sementara Fraksi PAN, PSI, PKB, dan Demokrat-Perindo menekankan pentingnya penguatan tata kelola kelembagaan. Hal itu diperlukan untuk memasukkan berbagai isu strategis (seperti gender) dalam perencanaan pembangunan keluarga.
Para legislator juga memperhatikan penanganan keluarga rentan. Fraksi Demokrat-Perindo, PSI, PDI Perjuangan, serta Gerindra menyoroti hal ini guna meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Menjawab pandangan fraksi-fraksi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menjadikan IPKK indikator evaluasi pembangunan. "Hasil pencapaian IPKK dapat diukur dan dilaporkan setiap tahun," ujar Rano.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap perempuan dan anak juga menjadi salah satu prioritas dalam kebijakan pembangunan keluarga di Jakarta. Upaya penanganan dilakukan melalui pendekatan pencegahan, intervensi, dan rehabilitasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan sistem pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data keluarga secara berkala. Sistem tersebut dirancang dengan memperhatikan aspek keamanan serta kerahasiaan data pribadi.
Ranperda RPPLH
Fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) memiliki posisi strategis.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengapresiasi pandangan fraksi-fraksi yang menekankan pentingnya RPPLH sebagai dokumen perencanaan lingkungan hidup jangka panjang.
Dokumen RPPLH akan menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan daerah hingga 30 tahun ke depan. RPPLH juga menjadi rujukan dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, RTRW, dan RDTR.
Melalui RPPLH, pemerintah provinsi dapat memastikan setiap kebijakan pembangunan selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta prinsip pembangunan berkelanjutan.
"RPPLH juga berfungsi sebagai rambu ekologis dalam penyusunan rencana sektoral berbasis data spasial," kata Wakil Gubernur Rano Karno.
Selain itu, RPPLH bisa menjadi kerangka kebijakan dalam menghadapi berbagai persoalan lingkungan yang perlu ditangani dengan kebijakan sektoral sesuai kewenangan daerah.
Sementara terkait pembangunan berbasis Neraca Sumber Daya Alam yang disuarakan oleh Fraksi PKS, Rano mengatakan analisis kondisi sumber daya alam pada materi teknis RPPLH sudah merujuk ke data inventarisasi lingkungan hidup.
Data itu telah mencakup Neraca Sumber Daya Alam yang digunakan untuk menganalisis potensi tekanan sekaligus daya dukung lingkungan di wilayah DKI Jakarta.
Rano juga merespons pandangan fraksi-fraksi yang menyoroti berbagai masalah lingkungan seperti kualitas udara buruk, pencemaran air sungai, pengelolaan sampah, pemanfaatan air tanah, penurunan muka tanah, perlindungan kawasan pesisir, hingga ruang terbuka hijau yang terbatas.
Rano menegaskan Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengendalikan berbagai persoalan tersebut melalui penguatan kebijakan lingkungan, termasuk pemanfaatan teknologi serta peningkatan langkah mitigasi dan adaptasi.
"Termasuk pemanfaatan teknologi serta penguatan mitigasi dan adaptasi," tutur Rano.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id


































