Menuju konten utama

DPRD DKI soal Raperda COVID: Pasien Isolasi Mandiri Dapat Bantuan

Raperda Penanggulangan COVID-1 dinilai akan memperkuat jaminan sosial bagi masyarakat.

DPRD DKI soal Raperda COVID: Pasien Isolasi Mandiri Dapat Bantuan
Ilustrasi Isolasi Mandiri. foto/istockphoto.

tirto.id - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan COVID-19 akan memperkuat jaminan sosial bagi masyarakat.

Tidak hanya kepada warga yang terdampak, pasien yang positif COVID-19

yang berkurang penghasilannya akibat tidak bisa bekerja karena harus menjalani isolasi mandiri pun juga mendapatkan bantuan. Baik bantuan langsung tunai maupun non-tunai.

Ketentuan ini, tercantum dalam pasal 26 ayat 2 Perda tentang Penanggulangan COVID-19.

"Perda ini akan menguatkan jaminan sosial masyarakat, bukan hanya mereka yang terdampak secara ekonomi akibat kebijakan PSBB, tapi mereka yang isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif COVID-19 juga mendapat perlindungan sosial dari Pemerintah Provinsi," kata Dedi dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020).

Anggota DPRD fraksi PKS itu menjelaskan, Perda COVID-19 akan memberikan edukasi yang penting bagi masyarakat Jakarta agar lebih waspada dalam menghadapi wabah.

Seperti penerapan protokol kesehatan, penggunaan masker, pengelolaan tempat kegiatan baik di kantor, tempat usaha, industri, hotel, tempat wisata, tempat ibadah, transportasi, warung makan, pedagang kaki lima hingga fasilitas kesehatan.

Termasuk ada tracking dan surveilans epidemiologi bagi masyarakat, bukan hanya yang berdomisili di Jakarta, tapi juga untuk warga daerah yang beraktivitas di ibu kota.

"Semuanya diatur lebih komprehensif," klaim dia.

Perda ini juga akan menyinergikan penanggulangan COVID-19 dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, TNI/Kepolisian, dan Pemerintah Daerah lain,

"Agar terbangun kolaborasi yang lebih efektif," tuturnya.

Perda Penanggulangan COVID-19 telah disahkan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Senin (19/10/2020). Aturan yang akan menjadi payung hukum bagi penanganan wabah Covid-19 di Jakarta ini memuat 11 bab dan 35 pasal.

Baca juga artikel terkait PERDA COVID-19 DKI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri