tirto.id - Anggota Komisi B DPRD DKI, Ismail meminta Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono memperhatikan interval waktu jika ingin memberlakukan kebijakan pengaturan jam masuk kerja guna mengurangi kemacetan di Ibu Kota.
Hal tersebut menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang ingin memberlakukan jam masuk kerja menjadi dua shift, yaitu pada pukul 8 dan 10 pagi.
"Terkait dengan interval waktu, itu harus memperhatikan apakah efektif mengurai atau tidak signifikan hasilnya, itu perlu dimatangkan," kata Ismail kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Ia mengatakan, jika jam masuk kerja diberikan jarak seperti itu akan berpotensi terjadi tertundanya pekerjaan antara satu divisi dengan divisi lainnya yang berdampak terhadap produktivitas kerja.
"Satu kantor karena kan dia tidak berdiri sendiri, karena kan pasti punya kepentingan untuk berinteraksi dengan pihak lain. Nah, itu juga bisa diperkirakan kalau interval dua jam berarti ada delay sekitar dua jam juga," ucapnya.
Politikus PKS ini memandang kebijakan jam kerja ini memang lebih mudah untuk diberlakukan terhadap karyawan swasta yang dapat beradaptasi. Namun untuk aparatur Sipil Negara (ASN), perlu dikaji secara matang.
"Sebenarnya bisa dikalkulasi saja, dari tenaga kerja itu berapa persen yang masuk kategori ASN, berapa persen yang swasta. dari situ kan nanti bisa terlihat pengaruhnya dari diubahnya jam seperti ini, signifikan atau tidak," jelas dia.
Sejauh ini, Ismail memandang kebijakan pengaturan jam kerja memang merupakan solusi alternatif untuk mengurangi kemacetan. Akan tetapi sekali lagi, ia meminta agar Gubernur DKI, Heru untuk mengkaji secara matang serta mengakomodir masukan dari semua pihak.
"Sehingga ketika nanti diuji coba memang sudah hampir matang," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri