tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta pemerintah untuk segera mengirimkan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Arsul meminta pemerintah segera mengirimkan draf tersebut agar RUU Perampasan Aset bisa segera disahkan menjadi undang-undang.
Arsul menyebut akibat tertundanya draf dan naskah akademik RUU Perampasan Aset, DPR terkena imbas. DPR dituding memperlambat pembahasan RUU tersebut dan seakan tidak mau ikut dalam proses penyelesaian masalah korupsi di Indonesia.
"Sekarang kan yang dikesankan bahwa DPR nya tidak mau membahas. Padahal naskah akademik dan draf RUU-nya saja belum dikirim ke DPR," kata Arsul saat dihubungi Tirto, Jumat (31/3/2023).
Sebagai alternatif agar RUU Perampasan Aset bisa selesai dalam waktu cepat adalah dengan pembuatan Perpu. Karena dengan Perpu, DPR hanya diberi dua pilihan menerima atau menolak tanpa harus ikut campur mengenai konten pembahasan.
"Alternatifnya kalau mau cepat ya presiden keluarkan Perpu. Kemudian nanti diajukan kepada DPR untuk disetujui," jelasnya.
Selain itu, Arsul meminta pemerintah untuk duduk bersama seluruh fraksi yang ada di DPR. Menurutnya, dengan mayoritas fraksi yang berada dalam kubu pemerintah hal ini seharusnya mempermudah dalam pengesahan RUU Perampasan Aset.
"Adapun yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah duduk bersama dengan seluruh fraksi yang ada di DPR. Atau bahkan cukup dengan komunikasi bersama partai politik yang punya kursi untuk memastikan bahwa semuanya atau mayoritas sepakat dengan pembahasan RUU tersebut," terangnya.
Dia mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset adalah hasil inisiatif pemerintah. Arsul tidak ingin DPR menjadi kambing hitam atas tertundanya RUU tersebut.
"RUU Perampasan Tindak Pidana itu kan disepakati oleh pemerintah dengan DPR sebagai RUU Inisiatif Pemerintah," ungkapnya.
Sebelumnya, Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) bersama Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang juga menjabat sebagai Menkopolhukam Mahfud MD disebutkan agar DPR segera membahas RUU Perampasan Aset agar aparat penegak hukum bisa menyita harta hasil pencucian uang dari pelaku kejahatan.
Mahfud menilai dengan adanya undang-undang tersebut, sejumlah harta hasil kejahatan seperti pencurian atau korupsi bisa disita dan dikembalikan kepada negara.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri