Menuju konten utama

DPR Setujui Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK

Komisi XI DPR RI resmi setujui Sarjito jadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK 2026-2031. Targetkan bursa tunggal komoditas wajib beroperasi Januari 2027.

DPR Setujui Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK, Sarjito, diwawancarai cegat seusai menggelar fit and proper test di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (24/8/2026). (ANTARA/ Muhammad Heriyanto)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi XI DPR RI menyetujui Sarjito menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sarjito terpilih untuk masa jabatan periode 2026-2031.

Persetujuan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, usai rapat dengan pembahasan hasil fit and proper test Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin, (24/8/2026).

"Iya, betul, [Sarjito terpilih sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK] untuk periode 2026-2031," sebutnya setelah rapat.

Usulkan Sistem Bursa Tunggal yang Lebih Efisien

Adapun Sarjito sebelumnya mengikuti fit and proper test yang diadakan Komisi XI DPR RI. Saat fit and proper test, Sarjito menyampaikan sejumlah usulan terkait BMKS.

Salah satu poin penting yang dibawa Sarjito adalah usulan mengenai bursa tunggal. Menurutnya, perdagangan mineral dan komoditas strategis di Indonesia sebaiknya hanya dikelola oleh satu bursa agar lebih efisien.

Salah satunya, yakni soal bursa mineral dan komoditas strategis di Indonesia sebaiknya hanya terdiri dari satu bursa. Bursa tunggal dinilai akan lebih efisien dalam menjalankan perdagangan mineral dan komoditas strategis.

"Menurut saya, tunggal. London Metal Exchange only one. Singapore Futures Exchange, Chicago Mercantile Exchange, Shanghai Futures Exchange, itu juga tunggal, lebih efisien," tuturnya.

Sarjito mengatakan, pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis juga harus memastikan transisi dari sistem yang sudah ada berjalan mulus. Pelaku pasar yang telah ada disebut dapat dievaluasi kembali dalam proses tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia membuka peluang dilakukannya fit and proper test ulang terhadap para pelaku bursa. Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi illegal broker dalam perdagangan komoditas.

"Market player-nya bisa jadi kita evaluasi lagi semuanya. Tapi kan transisi harus mulus, tidak boleh ada yang pending. Yang sudah terjadi di tempat lain ya carry over, tapi tentu dengan perbaikan-perbaikan sesuai dengan arahan Presiden, supaya bursa ini sangat kredibel," ujarnya.

"Termasuk mungkin pelakunya juga kita akan lakukan evaluasi. Bisa jadi fit and proper test ulang, kita tidak boleh lagi ada namanya illegal broker dan sebagainya," lanjut Sarjito.

Target Wajib Beroperasi Mulai 1 Januari 2027

Sarjito menegaskan bahwa bursa mineral dan komoditas strategis ini ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Dengan aturan baru tersebut, seluruh perdagangan komoditas nantinya bersifat wajib (mandatory) melalui bursa.

"Beroperasi 1 Januari 2027, artinya mandatory itu. Jadi, pasar-pasarnya kayak pasar saham bertransaksinya di Bursa Efek Indonesia, tidak boleh ini kan begitu," tutur Sarjito.

Ia menambahkan, waktu persiapan bursa mineral dan komoditas strategis sangat terbatas. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait bursa itu disebut harus diundangkan pada 17 September 2026.

Sarjito menambahkan, pembentukan bursa tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh OJK karena membutuhkan kerja bersama dengan kementerian/lembaga terkait.

"We cannot do it on our own. Karena ini menyangkut pihak-pihak lain. Kalau pihak lain tidak mendukung, ya susah. Insya Allah nanti kita akan melobi supaya mereka mendukung cita-cita tersebut, tercipta dengan baik," urai Sarjito.

Baca juga artikel terkait OTORITAS JASA KEUANGAN OJK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Siti Fatimah