tirto.id - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui postur makro fiskal yang dijadikan acuan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Kesepakatan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
“Arsitektur 2024 didesain untuk mendorong reformasi struktural dalam rangka mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Wakil Ketua Banggar DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam Rapat Paripurna , Selasa (4/7/2023).
Secara rinci, pendapatan negara pada tahun 2024 sebesar 11,88 persen hingga 12,38 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari usulan KEM PPKF sebelumnya yang berada pada kisaran 11,81 persen hingga 12,38 persen. Pendapatan negara terdiri dari perpajakan yang disepakati pada level 9,95 persen hingga 10,20 persen terhadap PDB dari yang sebelumnya 9,91 persen hingga 10,18 persen.
Kemudian, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) disepakati pada kisaran 1,92 persen hingga 2,16 persen terhadap PDB dari 1,90 persen hingga 2,18 persen. Hibah disepakati tetap pada level 0,01 persen hingga 0,02 persen.
Belanja negara disepakati pada level 14,03 persen hingga 15,01 persen terhadap PDB dari 13,97 persen hingga 15,01 persen. Belanja negara mencakup belanja pusat di level 10,49 persen hingga 11,36 persen terhadap PDB dari 10,43 persen hingga 11,37 persen serta transfer ke daerah di level 3,55 persen hingga 3,65 persen terhadap PDB dari 3,54 persen hingga 3,65 persen.
Keseimbangan primer di level 0,0035 persen hingga 0,428 persen dari 0,003 persen hingga 0,429 persen. Defisit tetap di level 2,16 persen hingga 2,64 persen.
Adapun pembiayaan disepakati pada level 2,16 persen hingga 2,64 persen yang mencakup utang netto 2,46 persen hingga 3,41 persen, investasi netto 0,3 persen hingga 0,67 persen, dan rasio utang 38,07 persen hingga 38,97 persen.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin