tirto.id - Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri menyiapkan anjungan khusus pencetakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) guna mencegah praktik pungutan liar (pungli).
Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri, Brigjen Achmad Ibrahim, mengatakan sejatinya layanan SKCK full online telah ada sejak 2025 dan terintegrasi dalam aplikasi Super Apps Polri.
Meski demikian, menurutnya, ‘roh’ atau inti utama dari SKCK full online adalah meminimalkan interaksi antara pemohon dengan personel kepolisian untuk mencegah munculnya praktik pungli.
“Kami ingin berusaha menghilangkan pungli dan lain-lainnya karena salah satu faktor terjadinya hal seperti itu adalah pertemuan antara petugas Polri dengan pemohon,” kata Achmad di Gedung Baintelkam Polri, Jakarta, Rabu (23/9/2026) dilansir dari Antara.
Maka dari itu, dalam proses penerbitan SKCK, Polri akan menyiapkan anjungan khusus untuk pencetakan blangko.
Dengan adanya fasilitas tersebut, masyarakat yang telah memiliki data digital SKCK tidak perlu datang lagi ke kantor polisi untuk menerbitkan fisik SKCK.
“Tidak perlu datang ke kantor polisi. Cukup dengan aplikasi yang sudah diisi di dalam SKCK online dan mereka bisa keluar barcode-nya itu, maka nanti barkodnya itulah akan ditempelkan di anjungan itu, itu (SKCK, red.) akan keluar,” katanya menjelaskan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengujicobakan 10 unit anjungan pencetakan SKCK di Jakarta pada 2027. Apabila telah sempurna, fasilitas ini diharapkan bisa diterapkan secara luas.
“Kami sementara masih di Jakarta karena masih proses percobaan, karena ini terkait dengan jaringan internet dan lain-lainnya. Infrastruktur dan lain-lainnya ini masih kita pertimbangkan. Kalau itu sudah ter-cover semuanya, harapan kami, saya sampaikan, pelayanan masyarakat itu bisa terlaksana dengan cepat,” katanya.
Masuk tirto.id


































