Menuju konten utama

DPR Setujui Naturalisasi Mitchell Baker & Luke Vickery

Naturalisasi terhadap Mitchell Lee Baker dan Luke Anthony Vickery dilakukan untuk memperkuat Timnas Indonesia.

DPR Setujui Naturalisasi Mitchell Baker & Luke Vickery
Mitchell Lee Baker (kiri) dan Luke Anthony Vickery (kanan). Instagram/@noorkorompotalks
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui permohonan naturalisasi dua pesepak bola muda, Mitchell Lee Baker dan Luke Anthony Vickery. Keputusan penting untuk memperkuat Timnas Indonesia ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-22 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Kesepakatan naturalisasi Mitchell Lee Baker dan Luke Anthony Vickery diberikan usai Komisi X dan Komisi XIII DPR RI membahas surat Presiden. Surat tersebut berisi permohonan pemberian kewarganegaraan RI bagi kedua pesebak bola tersebut.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan Komisi X dan Komisi XIII telah menyepakati pemberian pertimbangan kewarganegaraan kepada Mitchell Baker dan Luke Vickery.

“Berdasarkan hasil pembahasan Komisi X dan Komisi XIII DPR RI memutuskan menyetujui pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Saudara Mitchell Lee Baker dan Saudara Luke Anthony Fickery,” kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung DPR RI, Jakarta Selasa (30/6/2026).

Setelah membacakan hasil pembahasan kedua komisi, Puan meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna atas permohonan naturalisasi kedua pemain itu.

“Sehubungan dengan itu kami meminta persetujuan pada rapat paripurna hari ini apakah permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Saudara Mitchell Lee Baker dan Saudara Luke Anthony Fickery dapat disetujui?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab peserta dalam rapur dengan serentak.

Dengan persetujuan DPR, proses pemberian kewarganegaraan kepada Mitchell Baker dan Luke Vickery dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait OLAHRAGA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah