tirto.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor & Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah akan mengatur pembentukan cabang-cabang Badan Penyelenggara (BP) Haji hingga tingkat kecamatan.
“Dalam revisi UU ini, ternyata kekhawatiran kami dijawab. Bahwa memang dia badan, tapi sekelas, setingkat kementerian. Di Pasal 106 dinyatakan bahwa akan dibentuk cabang-cabang badan ini di setiap provinsi, kabupaten kota, sampai di tingkat kecamatan,” ucap Hidayat di Ruang Fraksi PKS DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Hidayat menjelaskan bahwa pembentukan cabang BP Haji di dalam revisi UU Haji itu ditujukan agar pengelolaan pelaksanaan haji lebih optimal. Dengan begitu, BP Haji diharapkan dapat menjadi penyelenggara haji yang lebih baik, dengan harga terjangkau. Hal tersebut sebagaimana amanat dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Hidayat juga mengatakan aturan itu diharapkan dapat menjawab kekhawatiran dari pihak DPR di tengah kompleksnya pengelolaan haji yang mana menyangkut dengan layanan jamaah haji serta relasi dengan pihak pemerintah Arab Saudi.
“Kami khawatir kalau dengan hanya badan, bagaimana mengelola haji yang spektrumnya sangat luas,” ucap Hidayat.
Tak hanya pembentukan cabang BP Haji, revisi UU Haji juga akan mengatur perpindahan aset berkaitan dengan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) dan BP Haji. “Diatur juga kewenangan badan ini nanti untuk berkoordinasi dengan seluruh strata ke-pemerintahan, koordinasi antar-lembaga dan kementerian, (dan) pemerintah daerah (Pemda),” terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ansory Siregar, mendorong Badan Penyelenggaraan (BP) haji untuk membujuk Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar mengubah BP Haji menjadi Kementerian Haji.
“Makanya saya termasuk juga dari fraksi itu menginginkan satu kata. Bagaimanapun tolong mungkin Gus Irfan sama Pak Wakil Dahnil lobi Presiden, apa pun ceritanya kalau bisa badan ini nanti di undang-undang ini jadi kementerian,” kata Ansory, dalam rapat bersama Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf di Ruang Rapat Komisi VIII, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Hal ini berangkat dari penilaiannya terhadap penyelenggaraan haji yang belum optimal. Selama tiga tahun berturut-turut menjadi anggota tim pengawas haji dari DPR, hasil pengawasannya menunjukkan bahwa penyelenggaraan haji tahun 2025 paling berantakan. Khawatirnya, pengelolaan ibadah haji akan makin tidak maksimal apabila diserahkan ke BP Haji.
BP Haji adalah lembaga baru yang dibangun di awal pemerintahan kepemimpinan Prabowo Subianto. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 144/P Tahun 2024, yang mana hal itu mengatur agar ibadah haji dikelola oleh lembaga terpisah dari urusan keagamaan lain. Rencananya, pengelolaan ibadah haji di bawah Kemenag akan berakhir tahun 2025 ini. Sedangkan pengelolaan ibadah haji 2026 akan dialihkan ke BP Haji.
Kepala HP Haji, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan pihaknya akan berupaya secepat mungkin untuk merampungkan peralihan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke BP Haji. Dia pun memastikan jumlah kuota haji 2026 akan diterbitkan pada pertengahan Juli 2025 ini.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































