tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak akan menambah kewenangan Polri. Katanya, dalam pasal itu disebut polisi sebagai penyidik utama sehingga ada yang menilai lebih kuat daripada lembaga lain.
Menurutnya, kewenangan polisi justru berkurang karena ada penyidik dari lembaga lain yang juga diatur dalam RUU KUHAP ini.
“Kami perlu sampaikan, bahwa pengaturan dalam KUHAP baru sama persis dengan KUHAP lama, tidak memberikan tambahan kewenangan kepada Polri, bahkan mengurangi kewenangan polri dari yang diatur di KUHAP lama,” ujarnya dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
“Karena di KUHAP lama itu kan enggak ada penyidik KPK, enggak ada penyidik tipikor kejaksaan, tidak ada penyidik TNI AL, penyidik tertentu,” imbuhnya.
Lanjutnya, adanya lembaga yang juga memiliki penyidik, terdapat pemisahan antara penyidik utama dan yang lainnya di KUHAP. Dengan begitu, penyidik Polri disebut sebagai penyidik utama.
“Jadi polri tetap penyidik, iya dong, namanya institusi Polri kan penyidik utamanya polisi. Istilahnya memang dulu enggak disebutkan, sekarang disebut penyidik utama, dipertegas. Tapi tidak ada penambahan kewenangan sama sekali, sebagaimana disebut di Pasal 7, kewenangan penyidik A sampai I ya sama, ya kan,” jelasnya.
Tegasnya, terkait dengan penyidik tertentu di Tipikor diatur bahwa mereka bekerja sendiri dan tidak perlu berkoordinasi dengan Polri. “Jadi tidak benar Polri jadi lebih powerfull,” imbuhnya.
Berikutnya, dia juga menjelaskan terkait pasal penangkapan di RUU KUHAP, bahwa dalam DIM tertulis penangkapan paling lama 7x24 jam. Namun, pada akhirnya disetujui untuk kembali ke aturan KUHAP lama, yakni 1x24 jam.
“Pasal 90 penangkapan KUHAP lama 1 x 24 jam, jadi 7 x 24 jam. Kesepakatannya adalah sama dengan KUHAP lama 1 x 24 jam. Penangkapan dilakukan paling lama 1 hari, kecuali undang-undang teroris dan lain-lain,” terangnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































