Menuju konten utama

DPR Minta Rencana Subsidi Kendaraan Listrik Dikaji Ulang

Said Abdullah, meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemberian subsidi mobil dan motor listrik. Mengingat tahun depan situasi ekonomi tidak menentu.

DPR Minta Rencana Subsidi Kendaraan Listrik Dikaji Ulang
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (tengah), Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril (kiri) dan Direktur Bisnis Regional Jawa, Madura dan Bali PLN Haryanto W.S (kanan) berbincang di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra Fast Charging, Central Parking Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (25/3/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

tirto.id - Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) Said Abdullah, meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemberian subsidi mobil dan motor listrik. Mengingat tahun depan situasi ekonomi tidak menentu.

"Terlebih pada 2023 kita harus bersiap menghadapi situasi ekonomi global yang tidak menentu, sehingga kita membutuhkan ketangguhan fiskal pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)," kata Said dikutip Antara, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Kementerian Perindustrian berencana memberikan subsidi kendaraan listrik, yakni untuk mobil listrik sebesar Rp80 juta, mobil berbasis hybrid Rp40 juta, serta motor listrik baru Rp8 juta.

Jika subsidi ini direalisasikan dalam bentuk uang tunai untuk pembelian kendaraan listrik pada 2023, Said menegaskan tidak ada alokasi APBN 2023 untuk dukungan kebijakan tersebut.

Menurutnya, telah banyak insentif yang diberikan pemerintah kepada industri kendaraan listrik, antara lain tax holiday 20 tahun, super deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan pembangkit tenaga listrik, baterai, dan alat kelistrikan, hingga pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan baku pembuatan baterai.

Selain itu, pemerintah juga baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan operasional atau dinas pemerintah pusat dan daerah.

"Jika ditotal, keseluruhan insentif perpajakan tersebut mencapai 32 persen dari harga jual mobil listrik dan 18 persen dari motor listrik," ujarnya.

Dengan demikian, ia menilai rencana subsidi kendaraan listrik tersebut tidak sebanding dengan alokasi program perlindungan sosial yang diterima oleh setiap rumah tangga miskin. Hal ini harus menjadi kacamata utama dalam merumuskan kebijakan prioritas.

Said pun berharap rencana subsidi mobil dan motor listrik bisa dipertimbangkan dengan matang dan seksama agar akselerasi menuju transportasi rendah emisi, agenda mengurangi impor minyak bumi, usaha menyehatkan APBN, dan kebijakan berkelanjutan mengurangi tingkat kemiskinan dapat berjalan seimbang.

Baca juga artikel terkait SUBSIDI KENDARAAN LISTRIK

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang