Menuju konten utama

DPR Minta Penjelasan Mendagri soal Pelantikan 5 Penjabat Gubernur

Penjelasan Mendagri Tito diperlukan guna menjelaskan mekanisme pelantikan para penjabat daerah yang dianggap masih belum transparan.

DPR Minta Penjelasan Mendagri soal Pelantikan 5 Penjabat Gubernur
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (ketiga kiri) berfoto bersama (kiri ke kanan) Pj. Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, Pj. Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, Pj. Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik, Pj. Gubernur Bangka Belitung Ridwan Jamaludin dan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar usai pelantikan lima penjabat gubernur di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda akan meminta penjelasan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait pelantikan 5 penjabat gubernur yang dilakukan pada Kamis (13/5/2022).

Rifqi menjelaskan bahwa pertanggungjawaban Tito saat ini sedang dinantikan karena banyak spekulasi yang beredar di publik mengenai mekanisme pelantikan para penjabat daerah yang dianggap masih belum transparan.

“Karena DPR sebagai perpanjangan publik atau masyarakat, saya rasa pada tempatnya untuk mengetahui agar ruang penunjukan penjabat ini tidak berada pada ruang kosong, melainkan bisa diberikan alasan-alasan yang logis, dan rasional sesuai dengan kebutuhan,” kata Rifqi dalam keterangan tertulis pada Jumat (13/5/2022).

Selain itu dirinya menegaskan bahwa proses pelantikan para penjabat kepala daerah merupakan salah satu tanggungjawab yang ada di Komisi II selaku mitra kerja Kemendagri.

“Komposisi jabatan, bagaimana mereka mengemban kedua jabatan ini dengan baik juga menjadi konsen kami (Komisi II) semua. Kami juga tentu akan meminta keterangan dari Menteri Dalam Negeri perihal bagaimana mekanisme penunjukan para penjabat ini, dan komposisi yang dilakukan oleh Mendagri dan Presiden,” ujarnya.

Mendagri Tito Karnavian diketahui telah melantik lima penjabat gubernur pada Kamis 13 Mei 2022 kemarin. Mereka adalah Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar ditunjuk menjadi Penjabat Gubernur Banten, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin ditunjuk menjadi Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, serta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik ditunjuk menjadi Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.

Selanjutnya Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer ditunjuk menjadi Penjabat Gubernur Gorontalo, dan terakhir Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri Komjen (Purn) Paulus Waterpauw ditunjuk menjadi Penjabat Gubernur Papua Barat.

Kepada lima penjabat gubernur yang baru saja dilantik, Rifqi mengingatkan agar bekerja dengan maksimal dan pihaknya tak segan memberi kritik bila kinerja tidak dilakukan sesuai dengan harapan.

“Komisi II DPR RI akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pejabat kepala daerah ini, karena secara substantif pejabat kepala daerah ini adalah wakil pemerintah pusat yang ada di daerah yang juga berstatus ASN,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha menilai proses pelantikan lima penjabat gubernur tidak transparan.

Egi menilai publik tidak diberikan informasi mengenai rekam jejak, kapasitas, integritas, serta potensi konflik kepentingan yang dimiliki oleh para calon penjabat kepala daerah.

"Sejak awal nama-nama calon penjabat muncul hingga akhirnya dilantik, publik tidak pernah dilibatkan dan diberikan informasi yang jelas mengenai prosesnya," kata Egi.

Dirinya menilai proses pelantikan yang tidak transparan dan tidak melibatkan publik berpotensi menjadi ruang gelap dan membuka celah praktik korupsi.

"Misalnya, jika calon yang diangkat tersebut tidak punya kapasitas dan integritas, hampir dapat dipastikan daerah yang akan dipimpin nantinya bermasalah," ungkapnya.

Egi juga menyinggung mengenai keberadaan afiliasi para calon penjabat kepala daerah kepada sejumlah oligarki yang selama ini masih ditutupi.

Menurutnya afiliasi atau hubungan antara penjabat dengan sejumlah politisi atau pihak dengan agenda kepentingan harus dibuka kepada publik.

"Ini penting agar publik dapat mengawasi potensi konflik kepentingan yang mereka miliki. Perlu diingat bahwa konflik kepentingan adalah pintu masuk korupsi," jelasnya.

Egi juga menilai pelantikan penjabat kepala daerah juga melanggar asas demokrasi karena tidak ada keterlibatan pihak di luar pemerintah.

"Publik patut dan berhak untuk mempertanyakan proses pengangkatan penjabat kepala daerah, mulai dari mereka yang dilantik hari ini dan 267 lainnya yang akan dilantik sampai dengan tahun 2023. Hal ini penting karena penjabat kepala daerah memiliki kewenangan besar dan berdampak luas bagi masyarakat selama 1 tahun lebih ke depan," terang Egi.

Baca juga artikel terkait PENJABAT GUBERNUR atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto