Menuju konten utama

Ridwan Kamil Usul 3 Nama Penjabat Kepala Daerah ke Kemendagri

Ketiga penjabat itu akan mengisi jabatan kepala daerah untuk Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi.

Ridwan Kamil Usul 3 Nama Penjabat Kepala Daerah ke Kemendagri
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan sambutan usai mengukuhkan Satgas Saber Pungli di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

tirto.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi jabatan kepala daerah yang kosong akibat masa jabatannya segera berakhir tahun ini.

Ketiga penjabat itu akan mengisi jabatan kepala daerah untuk Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi.

"Kami sudah mengusulkan untuk penjabat bupati/wali kota di tiga wilayah yang akan habis tahun ini, yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi. Keputusan akhir dari Kemendagri belum kami terima," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (11/5/2022) dilansir dari Antara.

Perlu diketahui, masa jabatan Bupati Bekasi akan berakhir 22 Mei 2022, Wali Kota Cimahi 22 Oktober 2022, dan Wali Kota Tasikmalaya 14 November 2022.

Menurut Ridwan Kamil dalam menentukan penjabat selalu ada kriteria khusus dari Kemendagri, sehingga bisa saja Kemendagri memilih orang yang bukan dari Pemprov Jabar maupun pemerintah daerah setempat.

"Selalu ada kriteria jabatan tinggi pratama [kepala dinas] atau level direktur di kementerian/lembaga. Jadi penjabat itu tidak harus selalu dari eselon di sini [Pemprov Jabar]," kata Ridwan Kamil.

"Kabupaten Sukabumi contohnya. Dulu penjabat pada waktu Pilkada 2020 usulan dari kita tapi diputuskan direktur dari Kemendagri," tambah Ridwan Kamil.

Kemudian, Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil mengusulkan pemerintah pusat agar melibatkan peran legislatif setiap daerah karena para penjabat yang akan menjabat pasti berkecimpung di dunia politik.

"Kuncinya dikomunikasikan saja, kemarin ada masukan dari DPRD karena merasa tidak dilibatkan, saya kira itu bagus karena nanti para penjabat ini harus berinteraksi politik jadi ini penting," tuturnya.

Dalam menjabat di suatu daerah, katanya, seorang penjabat akan diberi waktu selama satu tahun.

Ridwan Kamil mengungkapkan apabila selama satu tahun itu kinerja sesuai dengan prosedur maka akan dilanjutkan dua sampai tiga tahun. Apabila tidak, maka akan dievaluasi.

"Kemarin sudah diklarifikasi penjabat itu hanya satu tahun, penjabat wali kota/bupati/gubernur maksimal satu tahun setelah itu akan dievaluasi, bisa dilanjutkan bisa tidak. Jadi tidak serta merta kalau akan 'full time' dua sampai tiga tahun," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PENJABAT KEPALA DAERAH

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto