Menuju konten utama

DPR Klaim Jokowi Belum Ajukan Nama Calon Gubernur BI

DPR belum menerima usulan nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

DPR Klaim Jokowi Belum Ajukan Nama Calon Gubernur BI
Layar memampilkan logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Kamis (17/6/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Masa jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo akan berakhir Mei 2023. Terkait hal itu, Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah menuturkan pihaknya belum menerima usulan nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita tunggu saja proses pengajuan yang dikirimkan dari pemerintah. Masa jabatan Pak Perry Warjiyo selaku Gubernur BI akan berakhir Mei nanti. Kami perkirakan Presiden Jokowi akan mengirimkan nama calon tersebut selambatnya pada minggu ketiga Februari," ungkap Said dikutip dari Antara, Kamis (2/2/2023).

Sederet nama muncul sebagai kandidat pengganti Perry Warjiyo dan mulai ramai diperbincangkan di ruang publik. Sebut saja misalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, maupun Gubernur BI saat ini Perry Warjiyo.

Dari nama-nama yang beredar, dia menilai semuanya memiliki reputasi dan kompetensi yang sangat baik. Dia menjelaskan saat nanti Jokowi sudah mengirimkan nama calon Gubernur BI ke DPR, diharapkan dukungan dari masyarakat dan media massa untuk ikut memberi masukan dan informasi atas calon Gubernur BI yang diusulkan pemerintah.

DPR meyakini Jokowi akan mengajukan tokoh-tokoh yang berkualitas dan sangat kompeten memimpin BI. Tetapi Said berharap sebaiknya Jokowi hanya mengusulkan satu nama calon Gubernur BI ke DPR guna mengurangi berbagai spekulasi dan manuver yang tidak perlu di tahun politik.

Dia menilai figur Gubernur BI yang ideal yaitu memiliki chemistry dengan pemerintah, khususnya kementerian sektor perekonomian dan keuangan. Kemudian otoritas lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebab kedudukan BI sangat penting sebagai regulator sektor makroprudensial.

"Apalagi setelah pengesahan Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kita membutuhkan banyak aturan pelaksana yang harus segera dibuat. Butuh kerja cepat dan solid diantara Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang di dalamnya ada unsur BI," tambahnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, melalui UU tersebut BI diberikan peran lebih besar untuk turut serta dalam upaya menjaga dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menurunkan tingkat kemiskinan nasional, sehingga merupakan tugas yang tidak ringan dan membutuhkan usaha yang lebih besar dari BI.

Tugas BI juga sangat penting memastikan inflasi terkendali serta kurs yang stabil, terutama pada 2023, dimana Indonesia menghadapi tahun ekonomi yang tidak mudah. Dalam menjaga agar devisa tetap kuat, BI juga perlu memastikan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) bukan hanya di sektor sumber daya alam, tetapi diperluas ke sektor lainnya seperti perbankan.

"Yang juga penting adalah memastikan pelaksanaan kebijakan DHE setidaknya 6 bulan sampai 1 tahun dengan insentif bagi eksportir yang diberikan pas buat menopang usaha mereka," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait CALON GUBERNUR BANK INDONESIA

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin