tirto.id - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno mengungkapkan, pemerintah tidak perlu terburu-buru dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak sehingga bisa menerbitkan aturan hukum yang berkualitas.
"Kita boleh memiliki target, tapi kita ingin membuat UU yang kualitasnya tinggi dan bagus supaya tidak di-MK-kan. Untuk itu tidak boleh sembrono," kata Soepriyatno di Jakarta, Jumat (27/5/2016).
RUU Pengampunan Pajak, menurut Soepriyatno, harus dibahas secara menyeluruh karena akan berlangsung satu kali dan hanya berlaku singkat selama enam bulan. RUU Pengampunan Pajak diperkirakan akan mulai berlaku pada 1 Juli 2016.
"Pembahasan RUU memang dibatasi oleh waktu karena pengampunan pajak ini adalah one shoot opportunity, hanya sekali dalam waktu yang pendek. Kalau bisa berlaku 1 Juli hingga 31 Desember 2016," kata Ketua Panja RUU Pengampunan Pajak DPR tersebut.
Meskipun begitu, Soepriyatno tetap optimis RUU tersebut selesai tepat waktu. Sehingga kebijakan yang efektif untuk repatriasi dana dari luar negeri dan menambah penerimaan pajak ini, bisa segera berjalan.
"Mumpung ada uang masuk ke dalam negeri, mari ciptakan lapangan pekerjaan yang banyak dan membangun sektor, yang dalam empat atau lima tahun ke depan, bisa dinikmati menjadi sektor unggulan bangsa," kata Soepriyanto yang juga anggota fraksi Partai Gerindra.
Terdapat lima tema krusial dalam rapat RUU Pengampunan Pajak, yakni ruang lingkup subyek dan obyek pajak yang akan diampuni, tarif tebusan, tata cara mengikuti program pengampunan pajak, masalah fasilitas, konsekuensi, sanksi dan perlakuan terhadap dana repatriasi dengan menyiapkan instrumen penampung modal.
Para wajib pajak yang mengajukan diri untuk mengikuti pengampunan pajak dipastikan mendapatkan keringanan pajak dan pidana yang berhubungan dengan perpajakan sehingga pidana lain tidak diikutkan. (ANT)
Reporter: Putu Agung Nara Indra
Penulis: Yantina Debora
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara