Menuju konten utama

DPR: Anggaran Kesehatan Perlu Digenjot Lewat RUU Kesehatan

Fraksi PAN mengusulkan agar anggaran kesehatan naik menjadi 10 persen dari APBN yang akhirnya dimasukkan ke dalam RUU Kesehatan.

DPR: Anggaran Kesehatan Perlu Digenjot Lewat RUU Kesehatan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas (kiri) dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyatakan, dirinya mendorong agar pemerintah meningkatkan anggaran kesehatan. Bidang kesehatan, kata Saleh, adalah urusan yang sangat bersentuhan dan dibutuhkan masyarakat sehingga anggaran kesehatan sudah selayaknya disesuaikan.

“Momentum kenaikan anggaran kesehatan sekarang lagi terbuka. Pemerintah dan DPR sekarang sedang membahas RUU omnibus law kesehatan. Salah satu klausul di dalam RUU tersebut adalah anggaran kesehatan,” kata Saleh di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Saleh menuturkan, pada mulanya Fraksi PAN yang pertama mengusulkan agar anggaran kesehatan naik menjadi 10 persen dari APBN.

“Waktu di baleg, Fraksi PAN yang pertama kali mengusulkan agar anggaran kesehatan naik menjadi 10 persen dari APBN. Usulan ini kemudian diamini oleh fraksi-fraksi lain. Dan sudah masuk dalam draf RUU Kesehatan tersebut,” jelas Saleh.

Saleh sendiri menyatakan, usulan peningkatan anggaran kesehatan bukanlah hal yang mudah untuk diindahkan. Apalagi, pemerintah harus bekerja keras membagi anggaran yang ada secara proporsional di semua kementerian/lembaga dan ada kekhawatiran akan terjadi ketidakseimbangan.

Namun Saleh mengklaim hal Ini sudah dijelaskan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rapat-rapat panja.

“Ini penting agar aspirasi fraksi-fraksi dapat terakomodir dengan baik. Paling tidak, pemerintah perlu memaparkan peta jalan perbaikan pelayanan kesehatan kita dalam 15 sampai 20 tahun ke depan,” tegas Saleh.

Saleh menyampaikan, pihaknya ingin ada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, terutama dalam bidang pelayanan kesehatan.

“Seluruh warga negara harus merasakan kehadiran negara ketika mereka sakit. Tentu ini jelas sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak warga negara sebagaimana diatur secara tegas di dalam konstitusi,” pungkas Legislator Dapil Sumut II itu.

Baca juga artikel terkait RUU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri