Menuju konten utama

Dosen Unej Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak

RH, dosen FISIP Universitas Jember, dinilai melanggar UU perlindungan anak dan UU Penghapusan KDRT.

Dosen Unej Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (21/10/2021).

"Terdakwa dituntut delapan tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa Adek Sri Sumiarsih saat dikonfirmasi usai persidangan di Jember.

Jaksa berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti sebagai tindak pidana pencabulan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah disumpah dalam persidangan.

"Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada saksi korban," tuturnya.

Adek mengatakan alasan melakukan terapi atas tindakannya itu hanya dalih terdakwa. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, keterangan saksi, dan barang bukti menunjukkan terdakwa melakukan perbuatan cabul.

Dalam surat dakwaan, RH didakwa pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena melakukan pencabulan anak yang dilakukan oleh walinya. RH juga didakwa melanggar pasal 45 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena korban mengalami stres tingkat sedang.

Sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa dosen FISIP Universitas Jember tersebut digelar secara tertutup dan terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember. Sedangkan majelis hakim, jaksa, dan penasehat hukum terdakwa hadir di PN Jember.

Sementara itu, Juru bicara PN Jember Sigit Triatmojo mengatakan agenda sidang kasus pencabulan dengan terdakwa RH memasuki tahap tuntutan yang sudah dibacakan oleh JPU Kejari Jember.

"Selanjutnya adalah agenda pembelaan atau pledoi yang ditunda pada 2 November 2021 karena salah satu majelis hakim pekan depan mengajukan cuti," kata Sigit.

Di tempat terpisah, kuasa hukum terdakwa RH, Freddy Andreas Caesar dalam rilisnya berharap JPU obyektif dalam menuntut kliennya RH. Ia meminta jaksa tidak menuntut berdasarkan ketakutan atau opini publik.

"Saya yakin JPU akan independen dan obyektif melihat fakta-fakta yang muncul di persidangan," kata Freddy.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCABULAN ANAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan