tirto.id - Polresta Banda Aceh menolak laporan dari seorang gadis berusia 19 tahun korban percobaan pemerkosaan di Aceh Besar karena belum divaksin. Saat itu, korban didampingi pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh.
Korban beserta keluarga dan kepala dusun membuat laporan ke Polresta banda Aceh pada Senin (20/10/2021) puklu 16.00 WIB. Akan tetapi, mereka tidak diizinkan masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) karena belum divaksin COVID-19.
"Dikarenakan korban dan ibunya tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin," kata Muhammad Qodrat, Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh kepada reporter Tirto, Rabu (20/10/2021).
Korban bisa memasuki SPKT Polresta Banda Aceh setelah pendamping dari YLBHI-LBH Banda Aceh menunjukkan sertifikat vaksin. Akan tetapi, laporan korban lagi-lagi ditolak dengan alasan yang sama.
Menurut Qodrat, korban dan ibunya sudah menjelaskan kepada polisi bahwa mereka tidak dapat divaksin karena memiliki riwayat penyakit. Menanggapi itu, petugas SPKT Polresta Banda Aceh berkukuh tidak mau menerima laporan korban.
Korban juga berupaya menjelaskan kronologis percobaan pemerkosaan yang dialaminya.
"Namun pihak kepolisian meresponsnya dengan mengatakan, 'mana bisa kamu katakan itu percobaan pemerkosaan, memangnya ada dipegang alat kelaminmu atau di pegang daerah sensitif, misalnya di remas-remas payu daranya? Kalau tidak ya berarti bukan, ini penganiayaan namanya'," jelas Qodrat.
Mendapat perlakukan seperti itu, Qodrat mengatakan korban beserta keluarganya mengalami trauma untuk lapor ke kepolisian.
Terlebih lagi, lanjut dia, kemarin malam ada beberapa anggota polisi datang ke rumah korban untuk meminta maaf. Akan tetapi, mereka sempat meminta gawai korban dan ibunya untuk diperiksa.
"Atas kejadian tersebut, korban beserta keluarganya merasa tertekan dan ketakutan," ujar Qodrat.
Kepolisian meminta korban untuk melakukan pelaporan ulang ke SPKT Polresta Banda Aceh. "Saat ini korban masih merasa keberatan untuk diajak ke kantor polisi guna membuat laporan ulang," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, AKBP Winardy mengklaim laporan korban berinisial SA itu tidak ditolak.
"Hanya masyarakat yang belum vaksin diarahkan untuk vaksin dulu setelah dapat sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi, maka masyarakat dapat melaporkan kembali," kata Winardy kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).
Kejadian tindak pidana percobaan pemerkosaan terjadi pada Minggu, 17 Oktober 2021, sekitar pukul 16.45 WIB di Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Korban hampir diperkosa saat sendirian di rumah oleh pria dengan tinggi sekitar 170 cm, berkulit sawo matang, memakai baju kaos hitam dan celana jeans dongker, serta memakai topi berwarna gelap.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan