tirto.id - Donald Trump dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS dan menjadi presiden ketiga Amerika Serikat yang dimakzulkan dalam sejarah AS, dikutip dari AP News.
Pemakzulan Trump dilakukan usai pada Rabu (18/12/2019) malam lembaga itu sepakat bahwa Trump telah menyalahgunakan kekuasaannya menekan Pemerintah Ukraina serta menghalangi upaya dalam penyelidikan Kongres.
Keputusan tersebut dicapai berdasarkan sidang pemungutan suara di DPR AS. Sebanyak 230 suara mengatakan "ya" berbanding 197 yang mengatakan "tidak" yang menganggap Trump menyalahgunakan kekuasaan.
Pada sesi pemungutan suara kedua pemakzulan Donald trump, sebanyak 229 anggota DPR AS sepakat Donald Trump telah menghalangi upaya Kongres dan 198 lainnya memilih "tidak sepakat" dengan tudingan soal menghalangi upaya Kongres.
Berdasarkan hasil pemungutan suara DPR AS, Partai Demokrat berhasil mengumpulkan suara untuk memakzulkan Trump atas dua artikel pelanggaran, yaitu penyalahgunaan kuasa dan upaya menghalangi Kongres.
Hasil keputusan itu akan menjadi dasar sidang pemakzulan Trump di Senat yang didominasi oleh Partai Republik. Sidang Senat AS pada bulan berikutnya akan memberi keputusan akhir soal pemakzulan Trump.
Hasil dua sesi pemungutan suara itu telah melampaui batas suara minimal yang harus diperoleh untuk memakzulkan Trump, yaitu 216 suara "ya".
Oleh karena itu, Ketua DPR AS Nancy Pelosi langsung mengesahkan hasil dua sesi pemungutan suara, yang berlangsung pada Rabu malam itu. Ia lanjut mengumumkan sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis pagi pukul 09.00 waktu setempat.
— Donald J. Trump (@realDonaldTrump) December 19, 2019