Menuju konten utama

 Bisakah Donald Trump Dimakzulkan?

Upaya untuk melengserkan Trump tak semudah membalik telapak tangan.

 Bisakah Donald Trump Dimakzulkan?
Presiden Amerika Serikat Donald Trump berpartisipasi dalams acara Memorial Day di USS Wasp (LHD 1) di Yokosuka, selatan Tokyo, Jepang, Selasa (28/5/2019). ANTARA FOTO/REUTERS/Jonathan Ernst/wsj/cfo

tirto.id - Pemerintahan Donald Trump kembali diterpa badai. Kali ini badai itu datang dari United States House of Representatives (DPR-nya AS), yang pada Selasa (24/9) lalu mengumumkan bakal melakukan penyelidikan pemakzulan (impeachment inquiry) kepada Trump. Penyebabnya: ia dianggap mengkhianati sumpah jabatan dan Konstitusi AS.

“Tindakan yang diambil presiden saat ini telah secara serius melanggar konstitusi,” terang Nancy Pelosi, Ketua DPR, sebagaimana diwartakan The New York Times. “Trump harus dimintai pertanggungjawaban—tidak ada yang bisa berada di atas hukum.”

Mengutip CNN, ada sekitar lebih dari 200 anggota parlemen yang menyetujui rencana pemakzulan. Mayoritas berasal dari Partai Demokrat.

Trump sontak berang. Menurutnya, langkah DPR—atau dalam hal ini Demokrat—sudah kelewatan. Lewat akun Twitter-nya, Trump menyebut upaya tersebut sebagai sebuah wujud "pelecehan terhadap presiden".

Menyusul Nixon dan Clinton?

Upaya pemakzulan yang ditujukan kepada Trump tak lahir dari ruang kosong. Seruan pemakzulan muncul setelah Trump diketahui menjalin kontak dengan Presiden Ukraina, Volodymyr Zelenskiy. Dalam komunikasi pada 25 Juli tersebut, Trump meminta Volodymyr untuk menggali informasi tentang bisnis Hunter Biden, putra kandidat capres unggulan dari Demokrat, Joe Biden.

Pesan Trump kepada Volodymyr jelas: cari informasi yang bisa memberatkan Hunter atau Ukraina dapat kehilangan bantuan dana untuk mengadang invasi Rusia di wilayah timur mereka. Temuan itulah yang dinilai Demokrat sebagai bentuk “pelanggaran konstitusional”—ada usaha memengaruhi hasil Pilpres 2020 dengan memanfaatkan kekuatan asing.

Bila dugaan Demokrat benar, maka ini akan menjadi skandal besar kedua Trump yang melibatkan negara asing. Yang pertama tentu saat Trump dituduh menjalin kontak dengan Rusia guna memuluskan kemenangannya di Pilpres 2016.

Dalam ranah politik AS, pemakzulan (impeachment) diartikan sebagai proses pemberhentian presiden, wakil, maupun pejabat sipil lainnya dari jabatannya. Ini bagian dari realisasi demokrasi maupun pengawasan kekuasaan serta sudah diatur dalam konstitusi AS, tepatnya di Artikel I.

Konstitusi menyebut presiden dapat dimakzulkan jika melakukan “pengkhianatan, korupsi, maupun kejahatan berat lainnya.” Proses pemakzulan dimulai dari usulan DPR. Mereka akan menempuh serangkaian langkah investigasi, pencarian bukti, sampai pemanggilan saksi-saksi.

Setelah dirasa cukup dan yakin bahwa presiden melanggar konstitusi, DPR akan membawa temuannya ke Senat guna disidangkan. Para senator akan bertindak layaknya juri untuk memutuskan apakah presiden benar-benar bersalah atau tidak. Syarat untuk memakzulkan presiden: memperoleh dua pertiga suara para senator.

Sejarah mencatat, Trump bukan presiden pertama yang ingin dimakzulkan. Pada 1868, misalnya, Presiden Andrew Johson dimakzulkan oleh DPR setelah kebijakan rekonstruksinya untuk wilayah Selatan pasca-Perang Sipil membuat para Republikan garis keras marah. Salah satunya: Johnson memecat Sekretaris Perang Edwin Stanton secara ilegal. Selain itu, Johnson juga dianggap terlalu lunak terhadap negara-negara bagian bekas Konfederasi.

Oleh DPR, Johnson lantas didakwa dengan 11 pasal pemakzulan. DPR menilai Johnson menyelewengkan kekuasaannya hingga berperilaku tidak pantas sebagai seorang presiden. Meski begitu, Johnson tak jadi dihentikan dari jabatannya setelah Senat tak menyetujui proposal DPR.

Pada awal 1970-an, pemakzulan menimpa Richard Nixon. Ia dimakzulkan oleh Komite Hukum atas skandal Watergate. Poin dakwaannya ialah Nixon dianggap menghalangi penyelidikan.

Watergate merupakan kompleks gedung yang berlokasi di Washington D.C. Di lokasi ini terdapat markas besar Komite Nasional Partai Demokrat. Pada Juni 1972, lima orang ditangkap setelah kedapatan menyusup di gedung Demokrat.

Keterlibatan Nixon dalam Watergate terkuak setelah dua jurnalis The Washington Post, Bob Woodward dan Carl Bernstein, merilis laporan khusus. Dalam laporan itu dijelaskan bahwa salah satu pelaku pencurian, John McCord, adalah Koordinator Keamanan Komite Pemenangan Kembali Presiden—tim sukses Nixon di Pilpres 1972. Laporan Woodward dan Bernstein juga memperlihatkan ada aliran dana sebesar $25 ribu masuk ke kantong kampanye Nixon.

Keterangan lain didapatkan dari John Dean, mantan penasihat kepresidenan Nixon. Ia mengatakan bahwa Nixon tahu tentang penyusupan ke Mabes Komite Nasional Partai Demokrat.

Hal itu membuat Nixon berada di bawah tekanan. Ia lantas melakukan lobi-lobi terhadap CIA maupun FBI agar kasus Watergate dihentikan. Namun, usaha Nixon tak membuahkan hasil. Pada 1974, Komite Hukum mendakwanya dengan tiga poin pemakzulan. Akan tetapi, sebelum dimakzulkan, Nixon lebih dulu mengundurkan diri dari jabatannya.

Setelah Nixon, ada Bill Clinton yang juga dimakzulkan karena memberi keterangan palsu sehubungan dengan kasus perselingkuhannya dengan Monica Lewinsky, pegawai magang di Gedung Putih. Clinton mulanya menyangkal sebelum akhirnya mengakui di depan publik, pada Agustus 1998, bahwa dirinya menjalin hubungan gelap dengan Monica.

Kasus ini dibawa ke sidang Senat pada Februari 1999. Clinton beruntung. Suara Senat untuk memakzulkannya tak memenuhi persyaratan. Clinton pun tetap jadi presiden.

Yang dapat dipelajari dari tiga kasus di atas, terang artikel di Vox, yakni: pertama, pemakzulan adalah proses politik yang bergantung pada tafsir parlemen atas klausa “pengkhianatan, korupsi, kejahatan berat, serta pelanggaran ringan lainnya.”

Presiden dapat dimakzulkan ketika anggota mayoritas parlemen menganggap yang bersangkutan telah melanggar aturan Konstitusi AS. Keadaan ini berpotensi membuka selebar-lebarnya subjektivitas. Kedua, tiga kasus pemakzulan itu diambil oleh DPR yang dikendalikan partai oposisi.

infografik trump

infografik trump

Bisakah Dimakzulkan?

Bagaimanapun, proses pemakzulan adalah pernyataan sikap paling konfrontatif yang muncul dalam dinamika politik. Di saat bersamaan, pemakzulan menjadi tanda bahwa kekuasaan di era demokratis tidaklah abadi. Pertanyaannya sekarang: apakah peluang Trump untuk dimakzulkan besar?

Jawabannya bisa jadi belum tentu bila melihat konstelasi politik yang ada. Demokrat memang menguasai mayoritas parlemen. Tapi, untuk memakzulkan presiden diperlukan dua pertiga suara Senat (sekitar 67), yang mana pada tahun ini dikuasai oleh Republikan—sebanyak 59 orang.

Jika Demokrat ingin pemakzulan tersebut terealisasi, mereka harus mendapatkan setidaknya suara dari 20 anggota Senat Republikan. Masalahnya, untuk meraih puluhan suara itu bukan hal yang mudah. Senat Republikan dikenal loyal terhadap Trump. Peluang untuk melengserkan Trump kecil, kecuali memang para Senat Republikan sendiri menghendaki Trump turun takhta.

Pimpinan Senat Republikan, Mitch McConnell, bersuara keras atas rencana pemakzulan yang dikeluarkan Demokrat. Ia menyebut bahwa lewat pemakzulan, Demokrat tengah mengejar agenda politiknya sendiri—ketimbang menjalankan fungsi check and balance.

“Alih-alih bekerja sama antar partai untuk memperkuat Amerika, mereka justru mengejar obsesinya sendiri sejak kekalahan di Pilpres 2016,” tegas Mitch.

Usaha memakzulkan Trump, di lain sisi, juga bisa menggerus elektabilitas Demokrat yang tengah mencari kandidat capres untuk Pilpres 2020. Pasalnya, sekalipun Trump adalah presiden yang bebal serta kerap mengangkangi demokrasi lewat serangkaian kebijakannya, opsi pemakzulan sendiri ternyata tak kelewat populer di mata publik AS.

Berdasarkan jajak pendapat yang dilakukan Monmouth University, seperti dikutip BBC, hanya 35 persen orang Amerika yang setuju Trump dimakzulkan. (Catatan: jajak pendapat ini diambil sebelum kasus Trump-Ukraina muncul ke permukaan.)

Pemerintahan Trump memang brutal dan ini bisa dilihat jelas melalui banyak hal: dari dugaan kecurangan selama Pilpres 2016, kebijakan tembok pembatas, larangan masuk bagi para imigran dari negara-negara muslim, hingga sikapnya yang rasis.

Namun demikian, kemungkinannya untuk dilengserkan masih kecil, kecuali jika ada kejadian yang benar-benar memukul telak posisinya sebagai presiden. Bila itu belum ada, maka publik AS mesti menunggu sampai tahun depan, dalam gelaran Pilpres 2020.

Dengan catatan: Trump kalah.

Baca juga artikel terkait PILPRES AS 2020 atau tulisan lainnya dari Faisal Irfani

tirto.id - Politik
Penulis: Faisal Irfani
Editor: Eddward S Kennedy