Menuju konten utama

DJKI Pastikan Sudah Fasilitasi HKI UMKM dengan Maksimal

DJKI selama ini sudah menyediakan sejumlah fasilitas untuk mendukung pengajuan HKI dari pelaku UMKM. 

DJKI Pastikan Sudah Fasilitasi HKI UMKM dengan Maksimal
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Andrieansjah, dan Direktur Jenderal DJKI dalam, Razilu, Media Gathering DJKI di Perpustakaan Habibie Ainun, Jakarta, Rabu (22/5/2025). tirto.id/Shofiatunnisa Azizah

tirto.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan telah memberikan perhatian penuh terhadap pengajuan hak kekayaan intelektual (HKI) dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Direktur Jenderal DJKI, Razilu, mengatakan instansinya pun telah memberikan fasilitas khusus untuk membantu UMKM yang mengajukan HKI.

"Saya sebenarnya kemarin sudah menyampaikan ke DPR. DJKI itu pernah menyediakan fasilitas khusus buat UMK, tetapi dari permohonan, dan pemeriksaan," kata Razilu dalam Media Gathering DJKI di Perpustakaan Habibie Ainun, Jakarta, Kamis (23/5/2025).

Salah satu contoh fasilitas khusus untuk UMKM adalah pembebasan biaya pengajuan HKI. Namun, Razilu mengakui fasilitas seperti itu hanya tersedia pada periode tertentu. Sebab, dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) DJKI tidak boleh diberikan sebagai subsidi.

"Akhirnya kami tidak memberikan subsidi. Tetapi di undang-undang, di peraturan menteri sebagai turunan dari peraturan pemerintah terkait dengan biaya dan tarif, itu menjelaskan dalam event tertentu, DJKI boleh menyediakan fasilitas 0 rupiah," ujar dia.

Sebagai contoh, UMKM dapat mengajukan HKI dengan biaya 0 rupiah saat perayaan ulang tahun kekayaan intelektual (KI) pada 26 April 2025. Razilu menekankan, fasilitas ini tidak dikategorikan sebagai subsidi, melainkan tarif khusus sebagaimana diatur dalam undang-undang.

DJKI juga memberikan kemudahan untuk UMKM yang kesulitan menyampaikan pengajuan HKI secara daring. Pelaku UMKM bisa mengajukan HKI secara luring melalui kantor DJKI, Kanwil Kementerian Hukum terdekat, dan pengiriman pos.

"Untuk permohonan offline, kita menyediakan loket offline. Kita akan memfasilitasi mereka kalau datang ke KI. Di kantor wilayah lain juga ada, silakan datang ke kantor wilayah kita sudah sediakan offline. Bahkan kalau mereka mengajukan via pos, silakan saja," tuturnya.

Razilu menambahkan, fasilitas untuk mendukung pengajuan HKI dari UMKM selama ini juga diberikan oleh sejumlah pemerintah daerah. Contohnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas pengajuan HKI secara gratis untuk 5.000 UMKM melalui Jakpreneur.

"Yang memberikan kemudahan dan bantuan kepada UMK bukan cuma DJKI saja, termasuk pemerintah kabupaten/kota/provinsi di seluruh Indonesia," tegasnya.

Menurut dia, biaya pendaftaran HKI di Indonesia sebenarnya tergolong murah dibanding di negara-negara lain. Terkait informasi bahwa tarif pengajuan HKI di sejumlah negara seperti Honduras yang lebih murah, kata Razilu, perlu dicek kembali.

"Perlu cek lagi, apakah di negara lain juga semurah itu atau hanya satu negara [Honduras]. Seingat saya, Indonesia itu paling murah banget dibandingkan dengan negara-negara lain," ujar Razilu.

Baca juga artikel terkait DJKI atau tulisan lainnya dari Shofiatunnisa Azizah

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Shofiatunnisa Azizah
Editor: Addi M Idhom