tirto.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum, mengingatkan bahwa pengembang Artificial Intelligence (AI) mesti memperhatikan lisensi karya yang dimanfaatkan dalam melatih kecerdasan buatan.
Kasus gugatan terhadap Apple di Amerika Serikat terkait penggunaan dataset bajakan Books3 untuk melatih AI merupakan pelajaran yang berharga.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, DJKI, Agung Damarsasongko, menilai kasus itu menjadi pengingat bahwa pengembangan AI mesti mematuhi aturan hak cipta. Semua konten yang dimanfaatkan harus dipastikan memiliki lisensi yang sah.
"Penggunaan karya cipta, baik berupa buku, musik, maupun konten digital lainnya, tetap wajib memperhatikan lisensi dan hak pemilik cipta. AI tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar hukum," kata Agung di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan (10/09/2025).
Keberadaan regulasi terkait penggunaan konten berhak cipta dalam pengembangan AI juga menjadi salah satu fokus DJKI dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Revisi UU ini diharapkan bisa mengantisipasi perkembangan kemajuan teknologi yang pesat saat ini.
Agung menjelaskan, kepastian hukum terkait pemanfaatan karya yang memiliki hak cipta dalam pengembangan AI akan melindungi para pencipta sekaligus memberikan jaminan legalitas bagi industri teknologi yang terus berkembang.
Pelindungan itu bukan dimaksudkan untuk membatasi inovasi, melainkan membangun ekosistem inovasi yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.
"Bagi pengembang AI dalam negeri, kami mengingatkan pentingnya melakukan due diligence (uji tuntas) terhadap sumber data yang digunakan. Pastikan konten tersebut berasal dari lisensi resmi, domain publik, atau sumber lain yang tidak melanggar hak cipta. Dengan begitu, pengembangan AI dapat berjalan secara etis dan legal," tambah Agung.
Selain membenahi regulasi, DJKI juga menggalang kolaborasi dengan kampus, industri teknologi, dan komunitas kreatif guna memperkuat literasi kekayaan intelektual. Lewat penguatan literasi, DJKI berharap para kreator lebih memahami cara melindungi karya sementara pemanfaatan teknologi bisa dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Dengan mengambil pelajaran dari kasus internasional dan menyiapkan regulasi yang lebih adaptif, DJKI optimistis Indonesia siap menyambut inovasi teknologi AI sembari tetap memperhatikan etika dan hak cipta. Inovasi AI harus terus didorong bertumbuh tanpa mengabaikan hak-hak para pencipta.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id

































