tirto.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses koleksi buku kekayaan intelektual (KI) bagi masyarakat. Dibukanya akses ini memungkinkan masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu KI melalui koleksi buku yang tersedia.
Adapun untuk peminjaman buku fisik ataupun digital, masyarakat dapat melakukan peminjaman secara gratis melalui sistem peminjaman daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.
“DJKI mengajak masyarakat untuk memanfaatkan ePerpusDJKI, perpustakaan digital yang menyediakan koleksi referensi terpercaya di berbagai bidang, termasuk Kekayaan Intelektual,” ujar Leny Handayani, Ketua Tim Kerja Perpustakaan dan JDIH DJKI dalam Webinar OKE KI, Senin (26/5/2025).
Leny menjelaskan bahwa melalui kerja sama dengan Perpustakaan Kemendikbudristek dan penyedia teknologi lokal, DJKI telah mengembangkan sistem otomasi perpustakaan menggunakan aplikasi SLIMS dan ePerpusDJKI, yang kini terintegrasi dengan website resmi DJKI.
Untuk meminjam buku digital, masyarakat cukup mendaftar sebagai anggota melalui laman https://perpus.dgip.go.id, mengunduh aplikasi ePerpusDJKI, dan melakukan proses registrasi. Setelah terverifikasi, anggota bisa mengakses dan meminjam buku untuk dibaca secara daring maupun offline.
Lebih lanjut, Perpustakaan DJKI, yang berlokasi di Jl. Daan Mogot No. 24, Kota Tangerang, dan dalam format digital di https://perpus.dgip.go.id, telah dilengkapi dengan berbagai koleksi literatur yang mencakup subjek-subjek penting seperti hukum, ekonomi, psikologi, teknik, arsitektur, hingga keagamaan. Koleksi ini telah menyediakan lebih dari seribu judul buku.
“Melalui ePerpusDJKI, publik tidak hanya bisa membaca buku secara online, tapi juga mengunduhnya untuk dibaca secara offline, membuat proses pembelajaran jadi lebih fleksibel,” tambah Leny.
Langkah DJKI ini diharapkan dapat meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, serta memberikan kemudahan akses terhadap sumber daya hukum dan pengetahuan yang relevan.
Selain ePerpusDJKI, DJKI juga menyediakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH DJKI), yang berfokus pada penyediaan peraturan dan perundang-undangan seputar Kekayaan Intelektual.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id


































