tirto.id - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan bahwa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) hanya diprioritaskan untuk warga yang tidak mampu, yakni mereka yang sebelumnya terdaftar dalam Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Sehat (KJS). Sedangkan bagi mereka yang sudah berkecukupan, Djarot mengimbau untuk tidak mengambil jatah milik warga yang tidak mampu.
“KJMU itu diperuntukan bagi penerima KJS karena kita ingin warga DKI itu yang mendapatkan KJS dan dia ingin berusaha menjadi anak-anak yang pandai, pintar, cerdas, unggul SDM-nya kita bantu sampai dengan perguruan tinggi negeri,” ungkap Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/5/2017).
Djarot mengungkapkan, bahwa pihak Pemprov sudah bekerjasama dengan pihak perguruan tinggi negeri, sehingga bagi mereka yang menerima KJP bisa langsung mendapatkan KJMU. Sehingga yang menjadi ukuran mendapatkan KJMU, yakni mereka yang sebelumnya SMP atau SMA mendapatkan KJP.
Adapun mereka yang sebelumnya tidak menerima KJP namun mengajukan KJMU, pihak Pemprov akan melakukan survei di lapangan untuk mengecek kebenaran tersebut. Sedangkan bagi siswa yang memiliki bakat, diterima di perguruan tinggi negeri namun tidak terdaftar KJP, Djarot mengatakan bahwa mereka tetap bisa menerima beasiswa, namun menggunakan jalur lain.
Bagi mereka yang menerima KJMU, akan terus dievaluasi setiap dua semester sekali atau dalam setiap setahun sekali. Kemudian, ketika indeks prestasinya tidak baik, maka secara otomatis KJMU akan dihentikan. Evaluasi tersebut juga berlaku untuk sikap setiap penerima KJMU, sehingga apabila ada penerima KJMU yang ikut tawuran, maka KJMU akan dicabut.
“Kita akan mendidik masyarakat, bukan memanjakan masyarakat. Saya juga dilahirkan bukan dari keluarga yang sangat mampu. Termasuk yang kedua yang saya sampaikan kalau dia mampu mbok jangan pura-pura jadi miskin ketika ada program seperti ini. Ini menyangkut aspek keadilan dan aspek empati termasuk mereka-mereka harusnya bersyukur kalau mereka sudah mampu ndak usah mengambil jatahnya orang tidak mampu. Ini harus adil. ini yang harus kami jelaskan kepada warga,” kata dia.
Untuk diketahui, hingga saat ini, Pemprov DKI telah menggandeng sebanyak 26 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk diajak bekerjasama dengan program KJMU. Mulanya, program tersebut diproyeksikan untuk pemegang KJP agar semangat dalam belajar dan melanjutkan ke PTN.
Adapun ke-26 universitas yang sudah kerjasama di antaranya, Universitas Bengkulu, Universitas Brawijaya, Universitas Diponegoro, Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas Jember, Univesitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Negeri Yogjakarta, Universitas Padjajaran, dan Universitas Padang.
Kemudian UPN Yogyakarta, Universitas Tidar, Universitas Islam Negeri Raden Fatah, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Universitas Negeri Sunan Kalijaga, Institut Pertanian bogor (IPB), Intitut Teknologi Sumatera, dan Politeknik Negeri Jakarta, Politeknik Negeri Malang, Politeknik Negeri Semarang, Politeknik Negeri Bandung, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Institut Seni Indonesia (ISI), Institut Negeri Kalimantan, Universitas Negeri Lampung, dan Universitas Negeri Palembang.
Sedangkan untuk masing-masing besarannya, setiap mahasiswa yang menerima KJMU dalam setiap tahunnya akan mendapatkan tunjangan sebesar 18 juta setiap tahun. Program tersebut sudah dimulai sejak tahun 2016 dengan 594 peserta.
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Alexander Haryanto