Menuju konten utama

Djarot Maafkan Pelaku Penghadangan Kampanye

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar persidangan untuk pelaku penghadangan kampanye Djarot. Calon Wakil Gubernur itu secara personal telah memaafkan oknum yang melakukan penghadangan kampanye di Kembangan tersebut.

Djarot Maafkan Pelaku Penghadangan Kampanye
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (tengah) bersalaman dengan warga saat melakukan kampanye dengan "blusukan" di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta, Rabu (7/12). ANTARA FOTO/Lucky R.

tirto.id - Kasus penghadangan kegiatan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan telah disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada kesempatan itu, Djarot memaafkan orang yang melakukan penghadangan terhadap dirinya.

"Secara pribadi, saya jelas memaafkan Pak Naman [tersangka penghadangan di Kembangan Utara]. Tapi karena ini sudah masuk proses hukum, dan kita itu negara hukum. Maka kami ikuti proses hukum ini," kata Djarot di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/12/2016).

Mantan Wali Kota Blitar itu mengatakan ia tetap mengikuti proses hukum yang harus berjalan terkait kasus penghadangan kampanye itu.

Menurut Djarot, proses persidangan terkait penghadangan kampanye itu memberikan pendidikan politik bagi pelaku yang menghadang kampanye.

"Sebetulnya kami ingin memberikan pendidikan politik, pendidikan demokrasi, sekaligus pendidikan kesadaran hukum pada warga masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat Reza Murdani mengatakan tindakan yang menganggu jalannya kampanye dapat melanggar pasal 187 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Berdasarkan pasal itu, tersangka penghadangan kampanye di Kembangan Utara yang berinisial NS yang bekerja sebagai penjual bubur menghadapi ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp6 juta.

"Kalau dari unsur-unsur pasal kan menghalangi, mengacaukan, menganggu. Disitu otomatis sudah P21 (berkas lengkap). Menghalangi, kalau itu unsurnya menghalangi," kata Jaksa Reza.

Terkait tuntutan itu, terdakwa menyatakan menolak dakwaan jaksa penuntut umum.

Kuasa hukumnya, Abdul Haris, mengatakan terdakwa dan warga lain hanya ingin menyampaikan aspirasi mereka mengenai kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), gubernur DKI Jakarta non-aktif yang juga calon gubernur yang mengikuti Pilkada DKI Jakarta bersama Djarot.

"Apa yang diputuskan dan didakwakan tidak benar. Pak Ustaz (terdakwa) hanya menyampaikan aspirasi karena melihat Ahok yang menurut keyakinannya telah menistakan agama. Posisi Pak Ustadz ada di belakang, bukan pimpinan demo," katanya.

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Masrizal menunda sidang itu pada Rabu (14/12).

Baca juga artikel terkait PENGHADANGAN KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari