Menuju konten utama

Ditemukan 25 Mayat Penambang di Afrika Selatan Pasca-Ledakan

Pihak kepolisian mengatakan bahwa kemungkinan ledakan itu disebabkan oleh para penambang itu sendiri.

Ditemukan 25 Mayat Penambang di Afrika Selatan Pasca-Ledakan
Ilustrasi. Lokasi penambangan kaolin di Desa Perawas, Tanjungpandan, Belitung, Selasa (26/5). ANTARA FOTO/Andika Wahyu.

tirto.id - Polisi menemukan 25 mayat di poros Elandm dekat Kota Welkom, sebuah tambang Harmony Gold yang sudah tidak digunakan. Sejumlah jasad tersebut diduga sebagai penambang liar yang tewas setelah ada ledakan gas pada akhir pekan lalu.

Tempat penambangan ini masih menyimpan deposit emas yang cukup menarik bagi sindikat pertambangan liar. Lokasi ini pun dekat area ditemukannya 76 penambang liar tewas pada 2009 lalu yang menjadi salah satu bencana pertambangan terburuk di Afrika Selatan.

Penambangan emas liar telah melanda Afrika Selatan selama beberapa dasawarsa sehingga merugikan industri legal dan pundi-pundi penghasilan negara hingga miliaran rand melalui pencurian kecil-kecilan. Mereka dijalankan oleh jaringan kejahatan terorganisir.

Polisi memastikan bahwa 11 penambang liar selamat, namun meyakini bahwa masih ada lagi yang berada di dalam. Penambang liar dikenal di Zulu sebagai "zama-zamas", yang diterjemahkan secara bebas memiliki arti sebagai "mereka yang mencoba mendapatkan sesuatu dari ketiadaan".

"Ada ledakan yang terjadi pada Kamis pekan lalu, dan ledakan itu menyebabkan kematian para penambang ilegal," kata juru bicara pihak kepolisian Mayjen Lerato Molale, seperti dikutip dari Antara.

Dia mengatakan bahwa kemungkinan ledakan itu disebabkan oleh para penambang itu sendiri.

Jenazah dari 76 penambang liar dibawa ke permukaan di poros Eland pada tahun 2009 setelah kebakaran yang terjadi di sebuah tambang di provinsi Free State.

Sibanye Gold adalah perusahaan pertama yang menetapkan tenggat waktu untuk menghentikan praktik tersebut, dan telah berjanji untuk membersihkan semua penambang liar dari porosnya pada akhir Januari tahun depan.

Baca juga artikel terkait PENAMBANGAN atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari