tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menetapkan rekayasa lalu lintas di Bundaran Hotel Indonesia (HI) menjadi permanen. Rekayasa lalin berdampak pada berkurangnya titik konflik persimpangan jalan di sekitar kawasan jantung Ibu Kota tersebut.
"Selama uji coba telah teridentifikasi pengurangan titik konflik lalu lintas di Bundaran HI dari semula delapan titik, kini berkurang menjadi empat titik," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Selasa (19/7/2022).
Rekayasa lalu lintas secara permanen itu berlaku setiap hari pada pukul 16.00-21.00 WIB mulai 18 Juli 2022.
Dishub DKI sudah melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di Bundaran HI selama dua pekan pada 27 Juni hingga 8 Juli 2022.
Berdasarkan hasil evaluasi, Dinas Perhubungan DKI mencatat penurunan derajat kejenuhan, tersendatnya lalu lintas dan peluang antrean kendaraan di kawasan Bundaran HI. Hal itu mengakibatkan lebih banyak kendaraan yang dapat melintasi kawasan tersebut.
Syafrin mengimbau para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.
Dishub DKI mencatat selama uji coba tahap pertama pada 4-10 Juli 2022, terjadi peningkatan kecepatan rata-rata kendaraan dari 29 kilometer per jam menjadi 30 kilometer per jam baik dari arah utara (Jalan Thamrin), selatan (Jalan Sudirman) atau timur (Jalan Imam Bonjol). Lalu lintas di kawasan itu yang selama ini kerap tersendat kini mulai terurai.
Adapun rekayasa lalu lintas itu dilakukan untuk arus kendaraan dari arah Jalan Jenderal Sudirman yang hendak ke Jalan Imam Bonjol diarahkan untuk melakukan putar balik di Bundaran Patung Kuda atau opsi lain berputar di Kementerian Perhubungan.
Kemudian, arus lalu lintas dari arah Jalan Imam Bonjol yang hendak mengarah ke utara yakni Jalan Thamrin diarahkan untuk melakukan putar balik melalui arah selatan di Jalan Galunggung, kemudian tembus di Jalan Sudirman dan melanjutkan ke utara.
Rekayasa lalu lintas tersebut dikecualikan bagi angkutan umum TransJakarta dan kendaraan yang mengangkut VVIP.
Editor: Gilang Ramadhan