tirto.id - Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Ia diperiksa sebagai saksi dari tersangka Setya Novanto.
Hal tersebut ditegaskan juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (6/9/2017). “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN),” kata Febri, seperti dikutip Antara.
Selain Anang, komisi antirasuah juga akan memeriksa tiga saksi lain untuk tersangka Setya Novanto, yakni dua orang berprofesi sebagai notaris: MG Indah Wahyumukti dan Fedris, serta Yusnan Solihin dari pihak swasta.
Terkait penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka Setya Novanto ini, KPK sebelumnya telah menggeladah rumah Anang di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, serta rumah mantan Direktur Produksi Perum PNRI Yuniarto di kawasan Rawamangun Jakarta Timur.
“Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Ada dokumen-dokumen terkait KTP-e dan barang-barang elektronik. KPK akan pelajari barang-barang bukti tersebut,” kata Febri, di Jakarta, 31 Agustus lalu.
Dalam dakwaan dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait perkara e-KTP disebutkan Perum PNRI dan PT Quadra Solution menerima masing-masing sejumlah Rp107,71 miliar dan Rp79 miliar terkait proyek senilai Rp5,95 triliun itu. PT Quadra Solution merupakan anggota konsorsium PNRI dalam proyek pengadaan e-KTP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka. Anggota DPR RI periode 2009-2014 itu diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatannya.
Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Namun, Novanto mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. “Benar, tersangka Setya Novanto mendaftarkan praperadilan pada 4 September 2017,” kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Baca juga: Setnov Resmi Ajukan Praperadilan Kasus e-KTP ke PN Jaksel
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz