Menuju konten utama

Diragukan Publik, Polri Tetap Merancang Densus Antikorupsi

Bagaimana Polri merancang Densus Antikorupsi setara KPK tetapi integritasnya diragukan publik?

Diragukan Publik, Polri Tetap Merancang Densus Antikorupsi
Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat menghadiri upacara di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Dalam wawancara dengan reporter Tirto, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan bahwa pembentukan Detasemen Khusus Antikorupsi guna mendukung kewenangan kerja Polri "lebih masif" secara maksimal menyelamatkan uang negara.

Alasannya, korupsi masih tinggi di Indonesia. Sementara KPK hanya menangani kasus menonjol dan besar. Sehingga, bila dibiarkan terus-menerus seperti itu, ujar Setyo, "KPK enggak akan mampu menangani semua kasus korupsi."

"Dalam setahun, Direktorat Tipidkor Bareskrim sampai level Polres menangani lebih dari seribu kasus korupsi," klaim Setyo.

Kapolri Tito Karnavian, dalam satu rapat dengan Komisi III DPR pada Mei lalu, mengeluhkan anggaran Direktorat Tipidkor yang minim ketimbang KPK. Dengan demikian, kasus korupsi yang ditanganinya pun kurang maksimal.

Baca juga: Dalih Polri Bikin Densus Antikorupsi demi Menambah Anggaran

Dari sanalah ide Densus Antikorupsi alias Tipikor muncul. Pertanyaannya: Bisakah Polri memberantas korupsi tanpa tebang pilih?

Dalam pemaparan visi dan misi di gedung DPR, para calon Kapolri sejak era Sutarman (2013-2015), Badrodin Haiti (2015-2016), dan Tito Karnavian (dilantik pada Juli 2016) selalu mengatakan bahwa korupsi di tubuh internal Polri masih tinggi. Karena itu, solusi yang mereka tawarkan adalah memperkuat upaya pengawasan internal.

Pernyataan mereka benar, dan karena kejujuran itulah sangat mungkin gagasan Densus Antikorupsi justru bisa berbalik menggerogoti kredibilitas Polri.

Pada 2016, Ajun Komisaris Besar Polisi Brotoseno dan Kompol Deddy Setyawan Yunus mencoreng wajah Polri karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Keduanya adalah personel Direktorat Tipidkor. Pada Juni lalu, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Brotoseno.

Pada tahun yang sama, ada empat anggota Bareskrim Polri, atasan Direktorat Tipidkor, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi terpidana narkoba.

Baca juga:

Di sisi lain, dalam survei Global Corruption Barometer 2015/2016 oleh Transparency International, dengan menjaring responden dari 16 negara di Asia Pasifik, termasuk Indonesia, institusi kepolisian termasuk lembaga publik dengan kinerja pemberantasan korupsi terburuk.

Dalam survei tahun 2013 oleh lembaga yang sama, khusus untuk responden dari Indonesia menyebut bahwa kepolisian adalah lembaga terkorup, disusul DPR dan pengadilan. Ada 75 persen responden yang menyatakan pernah terlibat transaksi suap dengan personel kepolisian.

Pada 2016, perspektif dan pengalaman responden itu bergeser: DPR dianggap lembaga terkorup, sementara kepolisian berada urutan kelima terkorup. Sebanyak 25 persen responden berkata pernah melakukan suap di lembaga kepolisian.

Pada 2016, berdasarkan Survei Nasional Anti Korupsi oleh Polling Center dan Indonesia Corruption Watch (ICW), lembaga Polri termasuk dalam lingkaran paling korup. Sebanyak 83 persen responden pernah diperas oleh kepolisian.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi dipercayai publik sebagai lembaga paling bersih untuk memberantas korupsi. Survei ini dikumpulkan pada April-Juni 2017 dengan 2.235 responden di 34 provinsi, 177 kabupaten atau kota, dan 212 desa atau kelurahan.

Baca juga: ICW: Kejaksaan dan Kepolisian Tak Transparan Ungkap Korupsi

Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri, menilai jika Densus Antikorupsi Polri berwenang secara luas membongkar perkara korupsi di internal mereka, maka akan muncul friksi. Begitupun ketika membongkar kasus para politisi, mereka harus siap dikuliti oleh para legislator di Senayan.

“Polisi atau jaksa enggak akan mampu menangani kasus korupsi oleh elite politik. Dua institusi penegak hukum itu masih di bawah bayang-bayang kekuasaan politik,” ujarnya kepada reporter Tirto.

Dalam survei mendalam oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Deputi Bidang Pencegahan KPK pada 2014, integritas Polri berada pada urutan kelima terendah (36 dari 40 kementerian/lembaga), terutama perkara pelayanan sehari-hari seperti pembuatan surat izin mengemudi.

Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera menilai bahwa pembentukan Densus Antikorupsi Polri "belum memiliki dasar yang jelas." Ada kekhawatiran justru yang muncul adalah konflik kepentingan atau berebut perkara antara Polri dan KPK.

Itu dicontohkan pada peristiwa dua tahun lalu saat konflik antara KPK dan Polri ketika kasus "rekening gendut" Jenderal Polisi Budi Gunawan.

“Di internal Polri, hierarki sangat bermain," ujar Bivitri. "Kalau jenderal polisi yang terlibat, enggak akan bisa terpecahkan kasusnya."

Infografik HL Indepth Densus Tipikor

Kasus-Kasus Mangkrak di Tangan Polri

Tak hanya soal kredibilitas, banyak kasus tahun lalu yang masih mangkrak di tangan Direktorat Tipidkor Polri. Pada 2016, Polri masih menangani 14 kasus tunggakan antara tahun 2011-2015. Tahun kemarin Direktorat Tipidkor telah menuntaskan 26 kasus.

“Ada banyak kendala. Misalnya penyidikan yang terbatas orangnya, anggarannya juga terbatas. Maka banyak yang pending, banyak yang tidak tuntas atau tidak selesai,” ujar Irjen Setyo Wasisto kepada reporter Tirto.

Pada 2010 dan 2011, patokan anggaran penyelidikan dan penyidikan Direktorat Tipidkor di bawah Bareskrim sebesar Rp25,7 juta per kasus. Pada 2012 hingga kini, anggaran per kasus sebesar Rp208 juta.

Pada tahun lalu, ada 24 kasus yang dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Pada 2015, kejaksaan hanya mengusut 21 dari 45 kasus. Tahun itu juga ada 3 kasus yang mendapat Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Kasus-kasus ini dikerjakan di tengah personel yang minim: hanya 98 orang dari jumlah ideal 135 orang; terdiri 80 anggota Polri dan 18 PNS Polri.

Karena itu, pada 2016, Polri menambah 20 personel penyidik dari wilayah, terutama untuk menangani sejumlah kasus yang jadi perhatian publik. Pada April hingga Mei 2016, ada 23 personel Direktorat Tipidkor yang ikut serta dalam pelatihan KPK.

Merujuk data pada seluruh 32 Polda di Indonesia, sepanjang tahun ini, ada 1.318 laporan polisi terkait kasus dugaan korupsi; 846 kasus di antaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dan 79 kasus dihentikan melalui SP3. Tahun sebelumnya, dari 1.820 laporan polisi, 863 kasus dinyatakan lengkap, dan 85 kasus dikenakan SP3.

Ada kejanggalan pengungkapan kasus pada tingkat Polda. Pada 2017, dari 7 Polda, ada 99 kasus yang sama sekali tidak ada unsur merugikan negara tetapi berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Pada tahun sebelumnya, ada 75 kasus korupsi dari 5 Polda yang tidak mengandung unsur kerugian negara tetapi dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Di antara pelbagai hambatan dan kelemahan Direktorat Tipidkor Polri, sepanjang 2015, hanya 3 perkara korupsi yang divonis hukuman berat atau di atas 10 tahun penjara. Sisanya, 401 perkara korupsi divonis ringan antara 1 hingga 4 tahun penjara, dan 56 berkas divonis antara 4 hingga 10 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait DENSUS ANTIKORUPSI atau tulisan lainnya dari Dieqy Hasbi Widhana

tirto.id - Hukum
Reporter: Dieqy Hasbi Widhana & Andrian Pratama Taher
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Fahri Salam