Menuju konten utama

Diperiksa KPK 6 Jam, Sumarsono Ditanya Soal Regulasi Otonomi Khusus

KPK memeriksa Ditjen Otda Kemendagri, Sumarsono sebagai saksi dalam kasus suap Dana Otsus Aceh, pada hari ini.

Diperiksa KPK 6 Jam, Sumarsono Ditanya Soal Regulasi Otonomi Khusus
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/8/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono dicecar pertanyaan seputar regulasi otonomi khusus saat diperiksa oleh KPK pada hari ini.

Sumarsono dipanggil oleh KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018.

"KPK ingin tahu regulasi peraturan mengenai otsus [otonomi khusus], bagaimana otsus, dana yang disalurkan, mekanisme seperti apa. Sekitar itu lah kira-kira," kata Sumarsono selepas pemeriksaan di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (09/08/2018).

Selain itu, penyidik KPK pun meminta Sumarsono menjelaskan perbedaan antara dana Otsus dengan alokasi anggaran negara lainnya. Penyidik KPK juga bertanya kepada dia ihwal perbedaan otonomi khusus di Aceh dengan daerah-daerah lainnya.

"Syariat islam perbedaannya apa yang dengan daerah lain. Bedanya otonomi daerah dengan otonomi khusus itu apa dan lain-lain," kata Sumarsono soal materi pertanyaan penyidik KPK.

Sumarsono diperiksa KPK untuk tersangka kasus dugaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh tahun anggaran 2018, Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf .

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY [Irwandi Yusuf]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK di Aceh, 3 Juli lalu. KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Empat tersangka itu antara lain Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).

KPK menduga Bupati Bener Meriah Ahmadi telah memberikan uang suap kepada Irwandi Yusuf sebesar Rp500 juta. Duit itu diduga bagian dari komitmen suap Rp1,5 miliar yang diminta Irwandi.

Suap tersebut diduga berkaitan dengan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur dibiayai dengan dana Otsus Aceh Tahun Anggaran 2018.

Baca juga artikel terkait SUAP DANA OTSUS ACEH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom