Menuju konten utama

Dikenai 16 Dakwaan, WNI di AS Terlibat Penipuan Uang Rp361 M

seoarang warga negara Indonesia, Francius Marganda, dijerat 16 dakwaan terkait penipuan, hingga tuduhan konspirasi terhadap warga Indonesia di New York.

Dikenai 16 Dakwaan, WNI di AS Terlibat Penipuan Uang Rp361 M
Ilustrasi Penipuan. [foto/shutterstock]

tirto.id - Seorang warga negara Indonesia (WNI), Francius Marganda, 41 tahun, dijerat 16 dakwaan terkait penipuan, pencucian uang dan tuduhan konspirasi terhadap mayoritas warga Indonesia di New York, Amerika Serikat.

Berdasarkan rilis dari Kantor Kejaksaan New York, Marganda, diduga melakukan skema Ponzi dari Mei 2019 hingga Mei 2021 dengan ratusan korban investor yang menetap di lebih dari 12 negara bagian termasuk New York dan di Indonesia dengan angka penipuan mencapai Rp361 miliar.

Dikutip dari VOA Indonesia, Jaksa Kantor Distrik Timur New York, Breon Peace, menuturkan, Marganda, mengkhianati kepercayaan para korban dengan menggunakan skema ponzi klasik untuk menipu mereka hingga jutaan dolar demi keuntungan pribadinya.

“Ratusan korban menitipkan uang hasil jerih payah mereka kepada rekan senegaranya dari Indonesia yang ternyata adalah penipu yang jahat,” kata Breon Peace.

Berdasarkan keterangan Departemen Kehakiman AS, Marganda diketahui mengoperasikan sebuah perusahaan tiket pesawat diskon di New York, dan perusahaan barang mewah yang terdaftar di California. Marganda diduga menjalankan skema penipuannya dengan beberapa rekannya lewat modus meminta investasi dalam dua program palsu, easy transfer dan global transfer.

Mayoritas korban berasal dari komunitas Indonesia di AS yang menginvestasikan uang total lebih dari 23 juta dolar AS atau sekitar Rp361 miliar. Dari sejumlah dokumen yang VOA terima, para korban menandatangani surat perjanjian yang dilengkapi dengan nominal investasi lengkap dengan jumlah pengembalian uang yang dijanjikan..

Pengembalian uang ke investor mandek pada Mei 2021, yang berujung sejumlah tuntutan berbeda kepada Marganda dan rekan-rekannya. Dia juga setidaknya tercatat dalam empat tuntutan berbeda di Pengadilan Queens County pada Juni 2021. Atas tuduhan ini, Marganda diancam pasal berlapis. Departemen Hukum AS dalam rilisnya, menyatakan, tuduhan di dalam dakwaan berupa dugaan, dan Marganda dianggap tidak bersalah hingga terbukti bersalah.

”Jika terbukti bersalah, Marganda akan menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun untuk setiap tuduhan penipuan kawat, penipuan sekuritas, konspirasi penipuan kawat dan konspirasi pencucian uang dan untuk empat tuduhan pencucian uang; hingga 10 tahun penjara untuk dua tuduhan pencucian uang; dan hukuman penjara hingga lima tahun untuk tuduhan konspirasi penipuan sekuritas,”kutip dari Departemen Hukum AS.

Marganda saat ini tengah ditahan di penjara federal Brooklyn, sembari menanti sidang lanjutan pada 1 Maret 2024 mendatang.

Sebelumnya, Biro Penyelidik Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI) menangkap Francius Marganda melalui proses ekstradisi saat ia berada di Singapura. Berdasarkan keterangan Konsulat Jenderal RI New York kepada VOA, saat itu Marganda tengah bersiap pulang ke Tanah air dari Singapura.

“Awalnya kami dapat informasi dari KBRI Singapura bahwa Pak Marganda ini akan diekstradisi ke New York 9 November 2023. Kemudian ia didakwa di depan hakim tanggal 13 November 2023,” ungkap Konsul Protokol dan Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York, Wanry Wabang, kepada VOA.

KJRI New York menyebut, meski berstatus terdakwa namun Marganda masih berstatus WNI yang berhak mendapat perlindungan hukum dari konsulat.

“Sebagai WNI pak Marganda masih mendapatkan hak konsuler, misalnya hak untuk didampingi pengacara dan pemberian keperluan sehari-hari untuk di penjara," kata KJRI New York.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash news
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Intan Umbari Prihatin