Menuju konten utama

Dijamin Gubernur, 203 Perusuh Aksi 22 Mei di Pontianak Dipulangkan

Ratusan perusuh dilepas dengan maksud memberikan rasa aman, dan mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan apabila melakukannya lagi, maka langsung diproses hukum.

Dijamin Gubernur, 203 Perusuh Aksi 22 Mei di Pontianak Dipulangkan
Sekelompok warga membawa kayu saat menduduki Jembatan Kapuas di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.

tirto.id - Kapolda Kalimantan Barat Irjen Polisi Didi Haryono mengatakan sebanyak 203 perusuh diamankan dalam aksi yang berujung ricuh di Pontianak, Kalbar, (22/5/2019). Namun mereka semua dilepaskan atas jaminan Gubernur Kalbar.

Didi menjelaskan, dari sebanyak 203 perusuh yang diamankan tersebut, 26 orang sedang dilakukan proses pendalaman, sebanyak 76 ditangani oleh Direskrimum Polda Kalbar, dan 16 orang di antaranya anak-anak.

"Hari ini sebanyak 203 orang itu kami kembalikan semuanya kepada orang tua masing-masing, dengan jaminan dari Gubernur Kalbar, Sultan Pontianak, dengan maksud memberikan rasa aman, dan mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, dan apabila melakukannya lagi, maka langsung diproses hukum," ujarnya, Kamis (23/5/2019).

Menurut dia, dikembalikannya para perusuh tersebut, berdasarkan kesepakatan dengan Forkopimda dan Kesultanan Pontianak yang menjamin warganya tidak akan membuat atau mengulangi perbuatan (perusakan atau pemblokiran jalan) tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan, karena sedikit saja terganggu, maka semua pihak akan merasakan dampaknya.

"Untuk berbagai fasilitas umum yang mengalami kerusakan, seperti lampu jalan, lampu pengatur lalu lintas, termasuk dua pos polisi segara akan diperbaiki kembali, dan kami sudah berkoordinasi dengan Pemkot Pontianak," ujarnya.

Dari hasil pengakuan mereka, perbuatan mengganggu lalu lintas umum kemarin, dipicu setelah melihat kejadian di Jakarta melalui televisi dan medsos.

"Untuk penetapan tersangka atau lainnya, tentunya masih dalam proses penyidikan, dan didukung oleh alat bukti yang kini masih terus dikumpulkan," katanya.

Data Polda Kalbar, mencatat kericuhan pada Rabu (22/5) ada delapan anggota polisi yang mengalami luka-luka, dua di antaranya mengalami luka tembak di bagian kaki diduga menggunakan senjata rakitan, dan dua personel TNI yang juga mengalami luka akibat lemparan batu perusuh tersebut.

Didi menyatakan, untuk biaya pengobatan, baik dari pihak penegak hukum maupun para perusuh itu ditanggung oleh Pemprov Kalbar.

Dalam kejadian itu, Polda Kalbar menyita sejumlah alat bukti, di antaranya satu pucuk senjata rakitan laras pendek, senjata tajam berbagai jenis, bom molotov, batu, dan lain-lain.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri